KEDIRI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanaman Modal pada hari Selasa, 19 Agustus 2026 di Hotel Amaze Kediri.
Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, pelaku usaha, serta asosiasi se-Kabupaten Kediri. Acara bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi penanaman modal terbaru agar tercipta iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kabupaten Kediri.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh kebijakan penanaman modal, mulai dari perizinan berbasis OSS, pengembangan iklim investasi, pemberian insentif dan kemudahan, promosi, pengelolaan data dan sistem informasi, ketenagakerjaan, hak dan kewajiban penanam modal, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, partisipasi masyarakat, hingga pengawasan berbasis risiko serta sanksi administratif.

Dalam paparan yang disampaikan, dijelaskan bahwa seluruh bidang usaha pada dasarnya terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Investasi diprioritaskan pada bidang unggulan daerah sesuai Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Persyaratan dasar sebelum memperoleh Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, yang seluruhnya diproses secara elektronik melalui sistem OSS.
Selain itu, Perda ini menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, UMKM/koperasi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem investasi yang saling menguatkan, bertanggung jawab secara sosial, dan berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Kediri berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan memanfaatkan regulasi tersebut secara optimal, sehingga investasi di Kabupaten Kediri semakin tumbuh, merata, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah.






































