DPO Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap, Kejari Ungkap Modus Mark Up hingga Pegawai Fiktif

1 month ago 27

Bukittinggi – Setelah hampir tiga tahun buron, tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi akhirnya berhasil diamankan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satgas SIRI menangkap Yazerdion Yatim di kawasan Serpong, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Informasi tersebut disampaikan 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 yang ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran jasa kebersihan di lingkungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik memeriksa 44 saksi, menghadirkan ahli, menyita 483 dokumen, serta menggunakan hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat sebagai alat bukti. 

Berdasarkan hasil penyidikan, Yazerdion Yatim ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah sehingga ditetapkan sebagai DPO pada 1 Desember 2023. 

Dalam pengusutan perkara, penyidik mengungkap berbagai modus yang diduga dilakukan tersangka, mulai dari mencantumkan nama petugas kebersihan fiktif dalam tagihan, memanipulasi pembayaran BPJS, membayarkan gaji tenaga kebersihan di bawah nilai kontrak, membuat faktur pembelian barang palsu, hingga melaporkan pengadaan barang yang tidak pernah dilakukan. 

Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan di Pasar Atas Bukittinggi yang dikerjakan oleh PT Oksyada Putra Mandiri dan PT Pinang Jaya Abadi. Dari hasil audit BPKP, total kerugian keuangan negara mencapai Rp811.159.354, 26, sedangkan kerugian yang diduga ditimbulkan oleh perbuatan tersangka bersama pihak lain mencapai Rp413.453.651. 

Kejaksaan juga mengungkap bahwa Yazerdion Yatim merupakan residivis perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang. Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |