MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) memberikan apresiasi tinggi kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, SIK, atas kinerjanya yang cepat, tegas, dan profesional dalam menangani pelanggaran etik di tubuh kepolisian.
Dalam kunjungan silaturahmi ke Bid Propam Polda Sumut pada Senin (17/3/2025), Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, SH, bersama jajaran pengurus menyerahkan Ulos Batak sebagai simbol penghormatan dan dukungan atas dedikasi Bambang selama menjabat. Dalam pertemuan tersebut, DL Tobing menegaskan bahwa Bambang merupakan sosok pemimpin yang responsif dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan disiplin di lingkungan Polda Sumut.
“Kinerja beliau sangat luar biasa, terutama dalam menjaga sinergitas TNI-Polri dalam pemberantasan narkoba serta menindak tegas anggota kepolisian yang melanggar kode etik. Semua dilakukan dengan cepat dan responsif, ” ujar DL Tobing pada Rabu (19/3/2025).
Keberhasilan Bambang juga dibuktikan dengan penghargaan yang diterima dari Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) atas kerja sama solid dalam penyebaran kasus narkoba di wilayah Sumut. Selain itu, kecepatan dalam menangani berbagai laporan masyarakat terkait pelanggaran etik oleh oknum polisi menjadi bukti nyata integritasnya.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian khusus adalah laporan terhadap oknum Kapolsek Pancur Batu, Kompol D, yang sempat viral karena menantang duel seorang wartawan. Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kombes Pol Bambang dan segera ditindaklanjuti.
“Ya, laporan dugaan pelanggaran oleh oknum Kapolsek Pancur Batu yang arogan terhadap wartawan langsung mendapat tanggapan. Ini bukti bahwa dibawah kepemimpinannya, Propam tidak main-main dalam menindak anggota yang mencoreng nama baik institusi, ” cetus DL Tobing.
Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga, SH, menambahkan bahwa berharap Kabid Propam Polda Sumut yang baru, Kombes Pol Julihan Muntaha, dapat melanjutkan langkah tegas dalam menangani pelanggaran kode etik dan melindungi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian, harus ada tindakan tegas agar tidak terulang. Kami berharap kepemimpinan yang baru tetap mempertahankan ketegasan dan profesionalisme dalam menegakkan kode etik Polri, ” tutupnya.
DPW PWDPI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers serta memastikan bahwa pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa ancaman dan intimidasi.