Mataram, NTB – Aksi nekat seorang pria berinisial MA (26), warga Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, berakhir di tangan aparat kepolisian. Bermodal penyamaran sebagai pengunjung pasien rawat inap, MA justru memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi pencurian di RSUD Provinsi NTB, Minggu (20/04/2025).
Namun, keberuntungan tak berpihak pada pelaku. Kurang dari 1x24 jam, tepatnya pukul 12:00 WITA, MA berhasil dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya setelah dilacak usai aksinya dilakukan pukul 04:00 WITA di hari yang sama.
“Betul, kami berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di RSUD NTB hanya beberapa jam setelah kejadian. Kejadian berlangsung pukul 4 subuh, dan pelaku berhasil kami amankan pada siang harinya, ” jelas Kapolsek Sandubaya AKP Niko Hardianto, S.Trk., SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, SH., Senin (21/04/2025).
Pengungkapan ini tak lepas dari kecepatan tim dalam melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV. Dari keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah tertidur di ruang inap karena menunggu keluarganya yang sedang dirawat.
Melihat korban terlelap, MA langsung menyelinap masuk dan mengambil tas selempang milik korban yang berisi dua unit ponsel pintar. Namun, saat hendak kabur, korban terbangun dan berteriak “Maling!”, meski pelaku berhasil melarikan diri saat itu.
Korban kemudian diarahkan untuk segera melapor ke Polsek Sandubaya, yang langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Hasilnya, MA ditangkap di kawasan Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kota Mataram, dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ia akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, ” tegas Ipda Kadek Arya.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sandubaya sambil menanti proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya penuh dengan empati dan kepedulian seperti rumah sakit.(Adb)