Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tanpa Sertipikat Akan Diambil Negara pada 2026

5 hours ago 4

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis isu yang menyebutkan bahwa tanah-tanah yang belum bersertipikat seperti girik, verponding, dan letter C akan diambil negara mulai tahun 2026. Isu tersebut beredar luas di masyarakat dan memicu kekhawatiran publik.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, secara tegas membantah informasi tersebut.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar, ” tegas Asnaedi dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Asnaedi menjelaskan bahwa girik, verponding, dan dokumen sejenisnya merupakan bukti administratif bekas hak lama atau hak adat. Meski bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum pertanahan modern, dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk pengakuan dan konversi hak.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bekas hak lama seperti girik dapat dikonversi menjadi hak atas tanah yang sah dengan didaftarkan ke negara, ” jelasnya.

Menegaskan kembali, Asnaedi menyebut negara tidak akan merampas tanah masyarakat hanya karena belum bersertipikat.

“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan masih dikuasai oleh pemiliknya, maka tidak ada kaitannya dengan pengambilalihan oleh negara, ” ujarnya.

PP 18/2021: Mendorong Kepastian Hukum, Bukan Menghilangkan Hak

Isu ini bermula dari interpretasi keliru terhadap Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pendaftaran tanah bekas milik adat dalam jangka waktu lima tahun sejak aturan berlaku. Jika dihitung dari terbitnya PP, tenggat waktu tersebut jatuh pada 2026.

Namun, Asnaedi menekankan bahwa regulasi itu bukan bertujuan menghapus hak kepemilikan, melainkan mendorong legalisasi aset tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat.

“Ini bukan bentuk ancaman, justru kami mengajak masyarakat agar segera menyertipikatkan tanahnya agar mendapat perlindungan hukum yang kuat, ” katanya.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Untuk mendapatkan informasi valid mengenai kebijakan pertanahan, masyarakat disarankan mengakses kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah:

  • Website: www.atrbpn.go.id

  • Media sosial resmi Kementerian ATR/BPN

  • Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000

Asnaedi menutup dengan menegaskan bahwa kehadiran negara dalam proses pertanahan adalah untuk memberikan kepastian hukum, bukan mencabut hak masyarakat.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat, ” pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |