OPINI - Ketika tim nasional bertanding, sengketa antarnegara memanas, atau produk asing membanjiri pasar, kebanggaan kebangsaan mudah berubah menjadi kemarahan. Di ruang digital, kritik terhadap kebijakan negara lain kadang melompat menjadi penghinaan terhadap seluruh rakyatnya. Perbedaan kepentingan dibaca sebagai permusuhan abadi; bangsa lain dipukul rata dengan stereotip buruk. Pertanyaannya: apakah seseorang baru dapat disebut mencintai tanah air setelah ia membenci bangsa lain?
Jawabannya tegas: tidak. Cinta tanah air adalah kesediaan merawat negeri, membela kedaulatan, melindungi rakyat, menaati hukum, membayar pajak, menjaga lingkungan, menghormati kebinekaan, dan bekerja agar negara lebih adil. Kebencian kepada bangsa lain bukan ukuran patriotisme. Ia justru dapat mengubah rasa kebangsaan yang sehat menjadi sikap merasa paling unggul, menutup akal sehat, dan merendahkan martabat manusia.
Mencintai keluarga tidak mengharuskan kita membenci keluarga tetangga. Mencintai bahasa Indonesia tidak menuntut kita menghina bahasa lain. Demikian pula, membela kepentingan nasional tidak berarti menolak kerja sama, pengetahuan, atau persahabatan lintas bangsa. Bangsa yang percaya diri mampu berdiri tegak tanpa harus menginjak orang lain.
Patriotisme Berakar pada Kemanusiaan
Sejarah kebangsaan kita memberi arah yang jelas. Sumpah Pemuda menyatukan kelompok-kelompok yang berbeda ke dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Semangatnya adalah mengatasi sekat, bukan menciptakan sasaran kebencian baru. Bahkan data Sensus Penduduk 2010 yang dikutip dalam publikasi Badan Pusat Statistik menyebut 1.340 suku bangsa. Fakta ini menunjukkan bahwa tanah air sejak awal bukan ruang keseragaman, melainkan rumah bersama yang dibangun dari kemajemukan.
Pancasila juga tidak menempatkan persatuan dalam pertentangan dengan kemanusiaan. Sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mendahului “Persatuan Indonesia”. Urutan itu mengandung pesan moral: persatuan harus dijalankan secara beradab. Nasionalisme yang menghalalkan penghinaan rasial, kebencian etnis, atau kekerasan terhadap orang asing kehilangan pijakan etiknya sendiri.
Konstitusi bahkan mempertemukan kepentingan nasional dan tanggung jawab global dalam satu napas. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, sekaligus ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pasal 27 ayat (3) menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sedangkan Pasal 28I ayat (2) menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Seluruh rumusan itu dapat diperiksa dalam naskah konstitusi resmi DPR.
Fakta hukumnya terang: membela negara dan menghormati manusia bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Keduanya merupakan kewajiban konstitusional. Menurut penulis, patriotisme yang bertentangan dengan kemanusiaan bukanlah patriotisme yang matang, melainkan fanatisme yang memakai bendera sebagai pembenaran.
Mengapa Kebencian Mudah Menyamar sebagai Cinta Tanah Air?
Ada beberapa penyebab yang saling berkaitan. Pertama, identitas kebangsaan yang dangkal sering membutuhkan musuh agar terasa kuat. Orang yang tidak memahami sejarah, kebudayaan, konstitusi, serta persoalan rakyat lebih mudah mengukur cinta tanah air dari kerasnya teriakan. Kebanggaan akhirnya ditampilkan melalui penghinaan, bukan prestasi dan pengabdian.
Kedua, politik kadang memperoleh keuntungan dari ketakutan. Lawan politik dapat dilabeli antek asing, kritik dianggap tidak nasionalis, sementara kegagalan kebijakan dialihkan kepada ancaman dari luar. Perlu ditegaskan: adanya campur tangan asing harus dibuktikan dengan data, aliran kepentingan, tindakan, dan pelanggaran hukum yang dapat diuji. Menuduh tanpa bukti adalah dugaan, bukan fakta. Menggeneralisasi kesalahan sebuah pemerintahan kepada seluruh warga negaranya adalah prasangka, bukan analisis.
Ketiga, ruang digital memberi hadiah kepada kemarahan. Unggahan yang provokatif lebih cepat menarik perhatian daripada penjelasan yang bernuansa. Potongan video, kabar tanpa konteks, dan akun yang tidak jelas asalnya dapat menciptakan kesan bahwa satu peristiwa mewakili watak seluruh bangsa. Ketika emosi mendahului verifikasi, kebencian menjadi komoditas dan publik menjadi mudah dimanipulasi.
Keempat, pembelajaran sejarah kadang terlalu menekankan hafalan kemenangan dan kekalahan, tetapi kurang membahas penderitaan manusia, pertukaran gagasan, diplomasi, solidaritas internasional, serta kesalahan yang harus dipelajari. Akibatnya, generasi muda dapat melihat sejarah sebagai daftar musuh, bukan laboratorium moral untuk memahami kemerdekaan dan perdamaian.
Dampaknya tidak kecil. Kebencian berbasis kebangsaan dapat berkembang menjadi diskriminasi ras dan etnis, perundungan terhadap pelajar asing, kekerasan kepada pekerja migran, atau kecurigaan kepada warga sendiri hanya karena keturunan dan penampilannya. Ia juga merugikan diplomasi, pariwisata, pendidikan, riset, perdagangan, dan perlindungan warga negara di luar negeri. Negara membutuhkan ketegasan, tetapi kebencian justru mengaburkan siapa pelaku, apa masalahnya, dan kebijakan apa yang harus diperbaiki.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memberi batas yang relevan. Pasal 4 mencakup tindakan diskriminatif serta tindakan menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Basis data resmi BPK mencatat undang-undang tersebut masih berlaku; hanya Pasal 15 dan Pasal 17 yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, rujukan pada Pasal 4 bukanlah penggunaan ketentuan yang sudah dicabut.
Komitmen itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965. Catatan peraturan resmi menyebut undang-undang tersebut mulai berlaku pada 25 Mei 1999. Artinya, penolakan terhadap diskriminasi rasial bukan sekadar kesantunan pergaulan, melainkan komitmen hukum nasional dan internasional.
Tegas Tidak Sama dengan Membenci
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa nasionalisme yang kuat membutuhkan musuh yang jelas. Tanpa kemarahan, masyarakat dianggap akan lembek menghadapi pelanggaran wilayah, praktik perdagangan tidak adil, eksploitasi sumber daya, atau pelecehan terhadap simbol negara. Kekhawatiran ini patut didengar, tetapi kesimpulannya keliru. Kedaulatan memang harus dijaga, diplomasi harus tegas, pertahanan harus siap, dan kepentingan rakyat harus menjadi ukuran. Namun, semua itu membutuhkan ketelitian membaca fakta—bukan kebencian terhadap jutaan orang yang tidak terlibat.
Ada pula kekhawatiran bahwa keterbukaan kepada dunia akan mengikis jati diri. Risiko itu nyata apabila keterbukaan hanya berarti menjadi pasar, konsumen budaya, atau pengguna teknologi tanpa kemampuan mencipta. Jawabannya bukan menutup pintu, melainkan memperkuat fondasi: memajukan bahasa dan kebudayaan nasional, melindungi industri strategis, meningkatkan mutu pendidikan, menguasai teknologi, dan menegosiasikan kerja sama yang adil. Akar yang kuat tidak takut pada jendela yang terbuka.
Pendapat lain menyatakan bahwa kritik terhadap negara melemahkan persatuan. Pandangan ini juga perlu diluruskan. Kritik yang berbasis fakta, disampaikan secara bertanggung jawab, dan bertujuan memperbaiki kebijakan merupakan bentuk cinta tanah air. Korupsi tidak menjadi patriotik hanya karena dilakukan pejabat negeri sendiri; pelanggaran hak tidak menjadi benar hanya karena ditutupi demi citra negara. Yang harus ditolak ialah fitnah, informasi palsu, hasutan kebencian, dan penghakiman tanpa bukti—bukan kritiknya.
Kita juga tidak boleh naif: tidak semua pengaruh asing bermanfaat. Produk, modal, teknologi, perjanjian, dan budaya dari luar harus dinilai dengan ukuran yang sama, yaitu kesesuaiannya dengan konstitusi, kepentingan masyarakat, kedaulatan, keamanan, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan ekonomi. Menolak praktik yang merugikan adalah sikap rasional. Menolak seseorang hanya karena kebangsaannya adalah diskriminasi.
Menjadikan Patriotisme sebagai Kerja Nyata
Perubahan harus dimulai dari pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, menempatkan pendidikan sebagai sarana membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat serta menghasilkan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Basis data resmi peraturan juga mencatat undang-undang ini tetap berlaku meskipun sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan atau pencabutan sebagian. Sekolah karena itu tidak cukup mengajarkan simbol dan upacara; sekolah harus melatih tanggung jawab kewargaan.
Kurikulum perlu menghubungkan cinta tanah air dengan tindakan konkret: menjaga fasilitas umum, membantu kelompok rentan, menghormati perbedaan, menggunakan produk dalam negeri secara kritis, melestarikan bahasa daerah, menguasai bahasa persatuan, dan menciptakan inovasi. Pelajaran sejarah harus jujur—membahas kepahlawanan sekaligus kekeliruan, konflik sekaligus perdamaian, perjuangan nasional sekaligus solidaritas antarbangsa. Murid perlu diajarkan membedakan negara, pemerintah, kebijakan, perusahaan, kelompok, dan individu agar tidak membuat generalisasi.
Pemerintah dan pejabat publik wajib memberi teladan melalui komunikasi yang tegas tetapi presisi. Jika ada pelanggaran oleh negara lain, sebutkan tindakan, pelaku, bukti, serta langkah hukum atau diplomatiknya. Hindari istilah yang merendahkan bangsa, ras, dan etnis. Ukuran keberhasilan komunikasi bukan banyaknya kemarahan yang tercipta, melainkan besarnya dukungan publik terhadap langkah yang sah, terukur, dan melindungi kepentingan nasional.
Media dan pembuat konten harus menghentikan judul yang mengubah kebangsaan menjadi stigma. Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik melarang pemberitaan berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas perbedaan, termasuk ras, warna kulit, dan bahasa. Pedoman Dewan Pers tentang keberagaman kembali menegaskan kewajiban itu dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 02/Peraturan-DP/XI/2022. Identitas kebangsaan seseorang hanya relevan diberitakan jika benar-benar berkaitan dengan peristiwa, bukan sekadar umpan emosi.
Platform digital, komunitas, dan organisasi olahraga perlu memiliki mekanisme pelaporan cepat, moderasi yang transparan, serta kode perilaku bagi pendukung. Kampanye literasi harus memakai contoh nyata tentang cara memeriksa sumber, tanggal, konteks, dan kemungkinan manipulasi. Pemerintah dapat mengukur kemajuan melalui survei sikap toleransi, jumlah insiden diskriminasi yang ditindaklanjuti, kecepatan koreksi informasi palsu, serta jumlah proyek kolaborasi antarsekolah dan lintas budaya. Tanpa indikator, pendidikan patriotisme mudah berhenti sebagai seremoni.
Keluarga memegang peranan paling awal. Anak perlu mendengar cerita tentang pahlawan, ilmuwan, guru, petani, tenaga kesehatan, pekerja, dan warga biasa yang mengabdi kepada negeri. Pada saat yang sama, mereka harus belajar bahwa manusia dari bangsa mana pun memiliki martabat. Kebanggaan yang sehat tumbuh dari pengetahuan dan kontribusi, bukan dari ejekan.
Cinta tanah air akhirnya harus terlihat dalam mutu perbuatan: belajar dengan sungguh-sungguh, bekerja jujur, menolak korupsi, melindungi sesama, menjaga alam, menghasilkan karya, dan berani mengoreksi kekuasaan. Kita boleh bersaing keras, membela kedaulatan tanpa ragu, dan menolak setiap kebijakan luar yang merugikan. Namun, kita tidak perlu membenci bangsa lain untuk membuktikan kesetiaan.
Bangsa yang dewasa tidak mencari kebesaran dari kerendahan pihak lain. Ia mengenal akar sejarahnya, percaya pada budayanya, mampu belajar dari dunia, dan tetap berpihak pada kemanusiaan. Patriotisme semacam inilah yang membuat tanah air kuat: tegas dalam kepentingan, adil dalam penilaian, terbuka dalam pergaulan, dan konsisten memperjuangkan perdamaian. Mencintai negeri berarti menjadikannya layak dibanggakan—bukan menjadikan dunia sebagai musuh.
Jakarta, 22 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)






































