Dr. Hendri: Melindungi Bahasa Daerah dari Ancaman Kepunahan

20 hours ago 2

OPINI - Sebuah bahasa tidak langsung punah ketika kamusnya tidak lagi dicetak atau naskahnya tersimpan di sudut perpustakaan. Bahasa mulai menuju kepunahan ketika orang tua berhenti menuturkannya kepada anak-anak, ketika generasi muda merasa malu menggunakannya, dan ketika bahasa tersebut kehilangan tempat di sekolah, pasar, media, ruang publik, serta dunia digital.

Pada tahap awal, bahasa masih dipahami, tetapi semakin jarang digunakan. Kemudian hanya generasi tua yang mampu berbicara dengan lancar. Anak-anak mengenali beberapa kata, tetapi tidak dapat membangun percakapan. Setelah penutur terakhir meninggal, bahasa itu mungkin masih tercatat dalam buku atau rekaman, tetapi telah kehilangan kehidupan sosialnya.

Kepunahan bahasa bukan sekadar hilangnya sekumpulan kata. Bersama bahasa yang hilang, lenyap pula cerita, pengetahuan mengenai alam, nama tumbuhan, cara membaca musim, hukum adat, petuah, humor, doa, nyanyian, serta cara suatu masyarakat memahami dunia.

Indonesia tidak boleh membiarkan kekayaan kebahasaannya berubah menjadi koleksi benda mati. Bahasa daerah harus tetap menjadi bahasa yang digunakan, diajarkan, dikembangkan, dan diwariskan.

Kekayaan Besar yang Sedang Terancam

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keragaman bahasa terbesar di dunia. Berdasarkan pemetaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sejak 2019, Indonesia memiliki 718 bahasa daerah dan menempati posisi sebagai negara dengan jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia.

Namun, kekayaan tersebut menghadapi ancaman serius. Dari 113 bahasa daerah yang telah dikaji vitalitasnya, Badan Bahasa menyatakan lima bahasa telah punah. Sejumlah bahasa lainnya berada dalam kondisi kritis, terancam punah, mengalami kemunduran, atau rentan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Angka tersebut tidak boleh dipahami bahwa kondisi seluruh bahasa daerah sudah diketahui secara lengkap. Penilaian vitalitas baru mencakup sebagian dari keseluruhan bahasa, sementara pemetaan masih terus berlangsung. Artinya, mungkin terdapat bahasa-bahasa lain yang sedang mengalami kemunduran tetapi belum terdokumentasi secara memadai.

Ancaman ini juga merupakan persoalan global. UNESCO menyebut hampir 40 persen bahasa di dunia—sebagian besar merupakan bahasa masyarakat adat—berada dalam kondisi terancam. Bahkan, hingga 1.500 bahasa diperkirakan dapat menghilang pada akhir abad ini apabila tidak ada langkah perlindungan yang efektif. Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan periode 2022–2032 sebagai Dekade Internasional Bahasa-Bahasa Adat untuk mendorong pelindungan, revitalisasi, dan promosi bahasa. UNESCO

Indonesia mempunyai tanggung jawab besar dalam gerakan tersebut. Dengan ratusan bahasa daerah, hilangnya satu bahasa di Indonesia berarti hilangnya bagian penting dari keragaman pengetahuan umat manusia.

Ketika Bahasa Hilang, Pengetahuan Ikut Hilang

Bahasa daerah lahir dari pengalaman panjang masyarakat yang hidup di lingkungan tertentu. Karena itu, sebuah bahasa sering menyimpan pengetahuan yang tidak mudah diterjemahkan secara utuh ke dalam bahasa lain.

Masyarakat pesisir mempunyai istilah yang rinci mengenai arah angin, arus, jenis gelombang, musim ikan, dan kondisi laut. Masyarakat pegunungan mempunyai nama untuk berbagai jenis tanah, tumbuhan, cuaca, dan pola pertanian. Masyarakat adat memiliki konsep mengenai kekerabatan, hak ulayat, musyawarah, tanggung jawab sosial, dan keseimbangan dengan alam.

Apabila bahasa yang membawa pengetahuan itu punah, generasi berikutnya mungkin masih dapat membaca terjemahannya. Namun, nuansa, hubungan makna, dan konteks kebudayaannya tidak selalu dapat dipulihkan.

Bahasa juga menyimpan ingatan kolektif. Sejarah suatu masyarakat tidak semuanya tertulis dalam arsip resmi. Sebagian diwariskan melalui cerita lisan, pantun, mantra, syair, pepatah, tambo, silsilah, nyanyian, dan tradisi tutur.

Ketika penuturnya tidak ada lagi, akses menuju ingatan tersebut ikut tertutup.

Kepunahan bahasa juga dapat memengaruhi rasa percaya diri suatu masyarakat. Bahasa merupakan salah satu tempat seseorang mengenali asal-usul dan identitasnya. Ketika bahasanya dianggap rendah, orang dapat merasa bahwa kebudayaannya juga kurang bernilai.

Karena itu, melindungi bahasa daerah bukan romantisme masa lalu. Pelindungan bahasa merupakan usaha mempertahankan pengetahuan, martabat, identitas, dan keberagaman cara berpikir.

Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Bukan Lawan

Upaya melindungi bahasa daerah tidak boleh dipertentangkan dengan kedudukan bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia merupakan pencapaian politik dan kebudayaan yang luar biasa. Ia mempersatukan masyarakat dari latar belakang suku dan bahasa yang berbeda. Melalui bahasa Indonesia, komunikasi nasional, pendidikan, pemerintahan, ilmu pengetahuan, dan kehidupan kebangsaan dapat berlangsung.

Namun, keberhasilan bahasa Indonesia tidak mengharuskan bahasa daerah menghilang.

Bahasa Indonesia mempersatukan bangsa, sedangkan bahasa daerah menghubungkan masyarakat dengan akar kebudayaannya. Keduanya mempunyai kedudukan dan fungsi yang saling melengkapi.

Demikian pula dengan bahasa asing. Penguasaan bahasa asing diperlukan agar bangsa Indonesia dapat mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, diplomasi, dan perdagangan internasional. Tetapi kemampuan menguasai bahasa asing seharusnya menambah kekayaan, bukan menghapus bahasa yang telah diwariskan leluhur.

Masyarakat Indonesia dapat tumbuh sebagai masyarakat multibahasa: menggunakan bahasa daerah dalam keluarga dan komunitas, bahasa Indonesia dalam komunikasi nasional, serta bahasa asing untuk berinteraksi dengan dunia.

Prinsipnya adalah mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.

Amanat Konstitusi yang Belum Sepenuhnya Dilaksanakan

Pelindungan bahasa daerah bukan sekadar pilihan kebijakan. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Amanat tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 42 undang-undang tersebut memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman. Peraturan.go.id

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 juga mengatur pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia. Peraturan.go.id

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan landasan untuk melindungi berbagai unsur kebudayaan yang kehidupannya sangat bergantung pada bahasa, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, dan seni. Peraturan.go.id

Dengan dasar tersebut, pemerintah pusat dan daerah sesungguhnya telah memiliki kewajiban hukum yang jelas. Persoalannya terletak pada kesenjangan antara norma dan pelaksanaan.

Masih ada daerah yang belum mempunyai regulasi kebahasaan yang kuat. Ada pula yang telah memiliki peraturan, tetapi tidak disertai anggaran, tenaga pengajar, bahan pembelajaran, program penggunaan, dan evaluasi yang memadai.

Pelindungan bahasa akhirnya bergantung pada kegiatan tahunan, sementara perubahan perilaku bahasa berlangsung setiap hari.

Mengapa Bahasa Daerah Ditinggalkan?

Bahasa daerah tidak selalu punah karena adanya larangan. Sebagian justru menghilang secara perlahan karena penuturnya berhenti menggunakannya.

Ada orang tua yang sengaja tidak mengajarkan bahasa daerah kepada anak karena khawatir anak akan mengalami kesulitan belajar bahasa Indonesia. Ada yang menganggap bahasa daerah tidak memberikan manfaat ekonomi. Di perkotaan, perkawinan antarsuku dan mobilitas penduduk mendorong keluarga memilih satu bahasa yang dianggap paling praktis.

Generasi muda juga hidup dalam lingkungan media yang didominasi bahasa Indonesia dan bahasa asing. Film, musik, permainan digital, aplikasi, media sosial, serta berbagai bentuk hiburan lebih banyak tersedia dalam bahasa dominan.

Akibatnya, bahasa daerah kehilangan ranah pemakaian. Ia mungkin masih digunakan ketika berbicara dengan kakek dan nenek, tetapi tidak dipakai untuk membahas ilmu pengetahuan, teknologi, pekerjaan, olahraga, musik modern, atau kehidupan digital.

Masalah lain adalah stigma. Di sebagian lingkungan, menggunakan bahasa daerah dianggap kampungan, kurang modern, atau tidak berpendidikan. Anak-anak dapat ditertawakan karena logatnya. Orang dewasa mengubah cara bicara agar terlihat lebih maju.

Pandangan tersebut sangat merusak. Ketika suatu bahasa dikaitkan dengan rendahnya status sosial, para penuturnya akan meninggalkannya untuk memperoleh penerimaan.

Bahasa bertahan bukan hanya karena mempunyai banyak kosakata. Bahasa bertahan karena penuturnya merasa bangga, membutuhkannya, dan memperoleh ruang untuk menggunakannya.

Keluarga adalah Benteng Pertama

Sekolah dapat mengajarkan bahasa daerah beberapa jam dalam seminggu. Pemerintah dapat menerbitkan kamus dan menyelenggarakan festival. Namun, bahasa tidak akan benar-benar hidup apabila tidak digunakan di rumah.

Keluarga merupakan tempat utama terjadinya pewarisan antargenerasi. Anak belajar bahasa bukan hanya dengan menghafal kosakata, tetapi melalui percakapan, kasih sayang, permainan, cerita, teguran, dan kegiatan sehari-hari.

Orang tua tidak perlu takut bahwa penggunaan bahasa daerah akan menghambat kemampuan anak berbahasa Indonesia. Anak memiliki kemampuan mempelajari lebih dari satu bahasa apabila mendapatkan paparan yang cukup dan konsisten.

Yang dibutuhkan adalah pembagian ruang pemakaian. Bahasa daerah dapat digunakan dalam percakapan keluarga, sedangkan bahasa Indonesia tetap diperkuat melalui sekolah, media, dan pergaulan nasional.

Kakek dan nenek juga mempunyai peranan penting. Mereka dapat menjadi penghubung antara bahasa, cerita, dan pengalaman masa lalu. Program revitalisasi seharusnya memberi ruang bagi para penutur tua untuk berinteraksi langsung dengan anak-anak.

Untuk bahasa yang sudah kritis, pemerintah daerah dapat membangun “rumah bahasa” atau “sarang bahasa” yang mempertemukan penutur fasih dengan anak-anak secara rutin. Di tempat itu, bahasa dipelajari melalui kegiatan alami seperti memasak, berkebun, bermain, bernyanyi, bercerita, atau mengenal lingkungan.

Tujuannya bukan hanya menciptakan anak yang mampu menjawab soal bahasa daerah, melainkan melahirkan penutur baru.

Sekolah Harus Menjadi Ruang yang Ramah Bahasa Ibu

Bahasa daerah selama ini kerap ditempatkan sebagai muatan lokal dengan jam terbatas. Di beberapa tempat, pembelajaran terkendala kekurangan guru, bahan ajar, kamus, atau sistem penulisan yang belum disepakati.

Akibatnya, pelajaran bahasa daerah dapat berubah menjadi kegiatan menghafal kata tanpa kemampuan berkomunikasi.

Sekolah harus mengubah pendekatan dari mengajarkan bahasa sebagai materi menuju menggunakan bahasa sebagai sarana ekspresi dan pembelajaran.

Bahasa daerah dapat digunakan dalam mendongeng, menulis cerita pendek, berpidato, membuat video, mementaskan drama, menyanyikan lagu, menulis berita sekolah, melakukan wawancara dengan tokoh adat, atau mempelajari pengetahuan lingkungan setempat.

Pada pendidikan usia dini dan kelas awal sekolah dasar, bahasa ibu juga dapat digunakan sebagai jembatan menuju bahasa Indonesia. Anak akan lebih mudah memahami konsep apabila penjelasan awal disampaikan dalam bahasa yang telah mereka kenal.

UNESCO menyatakan bahwa pendidikan multibahasa berbasis bahasa ibu dapat meningkatkan pemahaman, kemampuan membaca, kepercayaan diri, partisipasi kelas, dan hasil belajar. Anak yang belajar dalam bahasa yang digunakan di rumah memiliki peluang lebih besar untuk membaca dengan pemahaman pada akhir pendidikan dasar. UNESCO

Pendekatan ini tidak berarti seluruh pendidikan harus menggunakan satu bahasa daerah. Kondisi setiap wilayah berbeda. Di daerah dengan masyarakat multibahasa, sekolah memerlukan model yang lentur agar tidak mendiskriminasi siswa dari kelompok lain.

Guru harus dilatih menerapkan pendidikan multibahasa. Pemerintah daerah perlu memetakan kemampuan bahasa guru, menyediakan materi, dan melibatkan penutur komunitas sebagai pendamping.

Revitalisasi Tidak Boleh Berhenti pada Festival

Pemerintah telah menjalankan Program Revitalisasi Bahasa Daerah di seluruh provinsi. Sepanjang 2022–2025, revitalisasi dilakukan terhadap 120 bahasa daerah di 38 provinsi. Pada 2026, Badan Bahasa menargetkan kelanjutan revitalisasi terhadap 107 bahasa, disertai penyusunan komik, kamus, dan buku cerita terjemahan.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 juga menghadirkan 137 peserta yang mewakili 105 bahasa dan dialek dari 36 provinsi. Mereka menampilkan bahasa daerah melalui dongeng, tembang, pidato, dan seni pertunjukan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Program tersebut merupakan langkah positif karena memberi kebanggaan dan ruang ekspresi kepada generasi muda.

Namun, festival harus dipandang sebagai puncak dari proses penggunaan bahasa yang panjang, bukan satu-satunya bentuk pelestarian.

Keberhasilan revitalisasi tidak boleh hanya dihitung dari jumlah peserta, perlombaan, buku, atau kegiatan. Ukuran utamanya adalah bertambah atau tidaknya penutur muda aktif.

Apakah anak menggunakan bahasa tersebut setelah festival selesai? Apakah mereka berbicara dengan orang tua dan teman? Apakah bahasa digunakan di sekolah, media, dan ruang digital? Apakah jumlah keluarga yang mewariskan bahasa kepada anak meningkat?

Tanpa pengukuran tersebut, pelestarian dapat tampak meriah di atas panggung, tetapi tidak menghentikan penurunan jumlah penutur.

Bahasa Daerah Harus Masuk ke Ruang Digital

Pada masa sekarang, bahasa yang tidak hadir di dunia digital akan semakin jauh dari generasi muda.

Anak-anak menghabiskan banyak waktu dengan telepon pintar. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, menonton video, mendengarkan musik, menggunakan mesin pencari, serta berinteraksi dengan kecerdasan artifisial.

Jika bahasa daerah tidak tersedia dalam ruang tersebut, secara perlahan bahasa akan dianggap tidak relevan dengan kehidupan modern.

Karena itu, digitalisasi bahasa harus menjadi agenda strategis. Setiap bahasa perlu mempunyai kamus digital, korpus teks, rekaman suara, sistem penulisan, papan ketik, jenis huruf, buku elektronik, serta materi audio-visual.

Untuk bahasa dengan sumber daya memadai, pengembang dapat membangun teknologi pengenalan suara, pembaca teks, penerjemahan mesin, pemeriksa ejaan, dan model kecerdasan artifisial.

Namun, pengembangan teknologi harus dilakukan bersama komunitas penutur. Data bahasa tidak boleh diambil begitu saja, kemudian dikuasai perusahaan atau lembaga lain tanpa persetujuan dan manfaat yang adil bagi masyarakat asalnya.

Rekaman cerita, suara, pengetahuan adat, dan kosakata tertentu mungkin mengandung nilai sakral atau informasi yang tidak boleh disebarkan secara terbuka. Karena itu, digitalisasi membutuhkan etika, persetujuan, perlindungan hak komunitas, serta aturan mengenai akses dan penggunaan data.

Badan Bahasa telah mendorong pengembangan kamus digital yang dapat menjadi sumber bagi teknologi kecerdasan artifisial. Sejumlah daerah, antara lain Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan, juga mulai mengembangkan platform bahasa berbasis teknologi melalui kolaborasi berbagai pihak. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Langkah berikutnya adalah memastikan seluruh bahasa, terutama yang paling terancam, tidak tertinggal dalam transformasi digital.

Media dan Industri Kreatif Memegang Peranan Penting

Bahasa daerah akan hidup apabila dapat digunakan untuk membicarakan masa kini, bukan hanya masa lalu.

Media lokal dapat menyediakan berita dalam bahasa daerah. Radio dapat menyiarkan dialog, cerita, dan pendidikan. Portal daring dapat membuka rubrik bahasa daerah. Pembuat konten dapat memproduksi film pendek, komedi, podcast, musik, animasi, dan ulasan teknologi.

Industri kreatif dapat membuat permainan digital, buku cerita, komik, film, dan produk budaya dengan bahasa daerah. Pemerintah dapat memberikan dana produksi, penghargaan, pelatihan, dan saluran distribusi bagi karya-karya tersebut.

Bahasa daerah juga perlu digunakan untuk menciptakan istilah baru. Perubahan teknologi melahirkan berbagai konsep yang sebelumnya tidak dikenal. Jika suatu bahasa tidak mampu digunakan untuk membicarakan dunia modern, penuturnya akan beralih ke bahasa lain.

Komunitas, ahli bahasa, guru, dan generasi muda dapat bekerja sama memperkaya kosakata secara alami. Pengembangan istilah tidak harus memaksakan satu bentuk. Yang penting, bahasa tersebut tetap produktif dan mampu beradaptasi.

Media tidak hanya bertugas meliput festival budaya. Media harus ikut menciptakan ruang pemakaian bahasa dalam kehidupan sehari-hari.

Strategi Harus Disesuaikan dengan Kondisi Bahasa

Tidak semua bahasa daerah menghadapi tingkat ancaman yang sama. Karena itu, kebijakan tidak boleh dibuat seragam.

Bahasa yang masih digunakan luas membutuhkan penguatan di sekolah, media, penerbitan, administrasi tertentu, dan ruang digital.

Bahasa yang mulai ditinggalkan generasi muda membutuhkan program pewarisan keluarga, komunitas anak, materi kreatif, dan pendidikan multibahasa.

Bahasa yang hanya dikuasai penutur lanjut usia membutuhkan tindakan darurat berupa dokumentasi audio-video, penyusunan tata bahasa dan kamus, pelatihan penutur muda, serta program perjumpaan intensif antargenerasi.

Bahasa yang telah punah dari penggunaan sehari-hari membutuhkan dokumentasi dan, apabila komunitas menghendaki, program reklamasi berdasarkan arsip, rekaman, naskah, dan bahasa-bahasa yang berkerabat.

Prioritas anggaran harus mempertimbangkan tingkat ancaman. Bahasa yang kritis tidak dapat menunggu proses birokrasi bertahun-tahun karena penutur fasihnya semakin berkurang.

Pemetaan vitalitas juga perlu dilakukan secara berkala dengan indikator yang jelas: jumlah penutur, usia penutur, penggunaan dalam keluarga, ranah pemakaian, sikap masyarakat, materi pembelajaran, dokumentasi, dan kehadiran digital.

Pemerintah Daerah Harus Memimpin

Bahasa daerah hidup dalam masyarakat daerah. Karena itu, pemerintah daerah mempunyai posisi paling penting dalam pelindungannya.

Setiap daerah perlu mempunyai peta bahasa, regulasi, rencana aksi, lembaga pelaksana, anggaran, serta indikator keberhasilan.

Penggunaan bahasa daerah dapat diperluas secara wajar dalam papan informasi, nama ruang publik, kegiatan kebudayaan, pelayanan masyarakat tertentu, siaran lokal, dan pendidikan.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan beasiswa atau insentif kepada peneliti, guru, seniman, penulis, jurnalis, dan pembuat konten yang menggunakan bahasa daerah.

Desa dan kelurahan dapat membangun pusat dokumentasi serta kegiatan bahasa. Perguruan tinggi dapat melakukan penelitian dan menyiapkan tenaga ahli. Komunitas adat menjadi pemilik pengetahuan dan penentu arah pelestarian. Media memperluas ruang penggunaan. Dunia usaha dapat mendukung penerbitan dan kegiatan kreatif.

Pada Mei 2026, pemerintah memberikan penghargaan kepada 27 kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen terhadap revitalisasi bahasa melalui regulasi, anggaran, dan program. Penghargaan tersebut baik, tetapi seluruh pemerintah daerah seharusnya mempunyai tanggung jawab yang sama.

Pelindungan bahasa tidak boleh bergantung pada perhatian pribadi seorang kepala daerah. Ia harus menjadi kebijakan kelembagaan yang tetap berjalan ketika kepemimpinan berganti.

Menjawab Keraguan

Sebagian pihak mungkin menilai bahwa pelestarian bahasa daerah terlalu mahal, sedangkan anggaran pemerintah masih dibutuhkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Pandangan tersebut mengabaikan bahwa bahasa berhubungan langsung dengan pendidikan, kebudayaan, inklusi sosial, pengetahuan lingkungan, dan martabat masyarakat.

Biaya pelestarian akan jauh lebih kecil dibandingkan biaya kehilangan bahasa yang tidak dapat dipulihkan.

Ada pula kekhawatiran bahwa penguatan bahasa daerah dapat mempersempit wawasan atau memperlemah persatuan. Kekhawatiran ini tidak beralasan apabila kebijakan disusun secara tepat.

Masyarakat yang kuat dalam bahasa ibu tetap dapat menguasai bahasa Indonesia dan bahasa asing. Identitas lokal yang sehat tidak bertentangan dengan identitas nasional. Indonesia justru dibangun melalui kesediaan berbagai suku, bahasa, dan kebudayaan untuk hidup dalam satu bangsa.

Persatuan tidak harus berarti keseragaman. Persatuan Indonesia memperoleh kekuatannya dari kemampuan merawat perbedaan.

Dari Dokumentasi Menuju Kehidupan

Dokumentasi tetap sangat penting, terutama bagi bahasa yang kritis. Kamus, tata bahasa, rekaman, dan arsip akan menjaga pengetahuan agar tidak hilang sepenuhnya.

Namun, dokumentasi tidak sama dengan revitalisasi.

Seekor hewan yang diawetkan di museum dapat dilihat, tetapi tidak lagi hidup. Demikian juga bahasa yang hanya tersimpan dalam kamus tanpa penutur.

Revitalisasi berarti mengembalikan bahasa ke dalam percakapan. Bahasa harus terdengar di rumah, sekolah, pasar, tempat ibadah, panggung kesenian, siaran media, dan ruang digital.

Target nasional harus diarahkan pada lahirnya penutur baru. Pemerintah dapat menetapkan indikator berupa jumlah anak yang memahami dan berbicara, jumlah keluarga yang menggunakan bahasa di rumah, jumlah sekolah yang menerapkan pembelajaran multibahasa, jumlah guru terlatih, jumlah konten digital, dan bertambahnya ranah pemakaian.

Komunitas harus menjadi pelaku utama, bukan sekadar objek penelitian. Merekalah yang paling mengetahui nilai, batas, ragam, serta kebutuhan bahasanya.

Bahasa Daerah adalah Masa Depan Indonesia

Bahasa daerah bukan beban yang harus ditinggalkan agar Indonesia menjadi modern. Justru keberagaman bahasa merupakan modal intelektual dan kebudayaan yang tidak dimiliki banyak negara.

Kemajuan tidak mengharuskan manusia memutus hubungan dengan akarnya. Teknologi tidak harus menyeragamkan cara berbicara dan berpikir. Pendidikan tidak semestinya membuat anak malu terhadap bahasa ibunya.

Indonesia dapat menjadi negara maju sekaligus tetap mempunyai ratusan bahasa yang hidup. Syaratnya, pelestarian tidak berhenti pada pidato, perlombaan, pakaian adat, dan peringatan tahunan.

Bahasa harus diwariskan di rumah, digunakan di sekolah, diberi tempat dalam pelayanan publik, disebarluaskan oleh media, dikembangkan melalui seni, serta dibawa masuk ke dalam teknologi dan kecerdasan artifisial.

Setiap bahasa adalah sebuah perpustakaan hidup. Di dalamnya tersimpan pengalaman manusia yang dibangun selama ratusan bahkan ribuan tahun. Ketika sebuah bahasa punah, perpustakaan itu terbakar dan tidak dapat dibangun kembali secara utuh.

Kita tidak boleh menunggu hingga penutur terakhir meninggal untuk menyadari bahwa sebuah bahasa berharga.

Pelindungan harus dimulai ketika bahasa masih dapat diwariskan, ketika para tetua masih dapat bercerita, dan ketika anak-anak masih mempunyai kesempatan untuk belajar.

Bahasa daerah akan tetap hidup jika digunakan. Ia akan berkembang jika dibanggakan. Ia akan bertahan jika diwariskan.

Melindungi bahasa daerah berarti menjaga ingatan bangsa, menghormati para leluhur, memperkaya pengetahuan, dan memastikan bahwa Indonesia masa depan tetap mengenal akar kebudayaannya.

Jakarta, 15 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |