Dr. Hendri: Pendidikan Bukan Beban Anggaran, tetapi Investasi Bangsa

1 day ago 10

OPINI - Indonesia terlalu sering membicarakan pembangunan hanya melalui angka pertumbuhan ekonomi, panjang jalan tol, jumlah bendungan, kawasan industri, gedung bertingkat, dan besarnya investasi. Semua itu memang penting. Namun, jalan raya hanya akan menjadi jalur distribusi, pabrik hanya akan menjadi bangunan produksi, dan teknologi hanya akan menjadi barang impor apabila bangsa ini tidak memiliki manusia yang mampu mengelola, mengembangkan, dan menciptakannya.

Pembangunan sesungguhnya tidak dimulai dari beton, mesin, atau modal. Pembangunan dimulai dari manusia. Sementara manusia yang berkualitas tidak lahir secara tiba-tiba. Ia dibentuk melalui keluarga, lingkungan, pengalaman, dan terutama pendidikan yang bermutu. Karena itu, jika Indonesia benar-benar ingin menjadi negara maju, pembangunan nasional harus dimulai dari pendidikan.

Pendidikan adalah Fondasi Negara

Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar slogan dalam pidato kenegaraan. Tujuan tersebut tercantum secara tegas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, pendidikan bukan program tambahan yang hanya dijalankan ketika anggaran negara mencukupi. Pendidikan merupakan salah satu alasan utama negara Indonesia didirikan.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Ayat (2) mewajibkan warga negara mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan pemerintah membiayainya. Selanjutnya, ayat (4) memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Konstitusi juga menegaskan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan serta teknologi melalui Pasal 28C ayat (1). Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam naskah resmi UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memperkuat amanat tersebut. Pasal 3 menempatkan pendidikan sebagai sarana mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan membangun peradaban bangsa yang bermartabat. Pasal 5 menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan bermutu, sedangkan Pasal 11 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan serta kemudahan pendidikan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, kewajiban negara tidak selesai hanya dengan menyediakan sekolah. Negara harus memastikan sekolah tersebut dapat diakses, bermutu, aman, dan mampu mengembangkan potensi peserta didik. UU Sistem Pendidikan Nasional tetap menjadi dasar utama penyelenggaraan pendidikan nasional, meskipun beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan atau pemaknaan melalui peraturan dan putusan pengadilan.

Indonesia juga telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Pasal 13 kovenan tersebut mengakui pendidikan sebagai hak setiap orang serta menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma. Karena itu, menyediakan pendidikan bukan bentuk kemurahan hati pemerintah kepada rakyat, melainkan pelaksanaan kewajiban konstitusional dan internasional negara.

Anggaran Besar Belum Tentu Menghasilkan Pendidikan Bermutu

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp769, 09 triliun atau 20 persen dari total APBN. Anggaran itu disalurkan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan, termasuk bantuan operasional, beasiswa, tunjangan pendidik, serta berbagai program lainnya. Data tersebut tercantum dalam publikasi resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Namun, pemenuhan angka 20 persen belum otomatis membuktikan keberhasilan pembangunan pendidikan. Anggaran adalah masukan, bukan hasil. Keberhasilan harus diukur dari apakah anak-anak dapat bersekolah tanpa terbebani biaya, apakah guru hidup sejahtera, apakah sekolah memiliki ruang belajar yang layak, apakah peserta didik mampu membaca dan berpikir kritis, serta apakah lulusan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kehidupan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada 2025 Harapan Lama Sekolah penduduk Indonesia mencapai 13, 30 tahun, tetapi Rata-rata Lama Sekolah penduduk berusia 25 tahun ke atas baru mencapai 9, 07 tahun. Angka itu memang meningkat, tetapi menunjukkan bahwa rata-rata penduduk dewasa Indonesia baru menempuh pendidikan sekitar sembilan tahun. Fakta tersebut menjadi peringatan bahwa perluasan akses belum sepenuhnya diikuti keberlanjutan pendidikan sampai jenjang menengah dan tinggi. Data lengkapnya tersedia dalam Berita Resmi Statistik IPM Indonesia 2025.

Persoalannya bukan semata-mata kekurangan uang, tetapi juga ketepatan sasaran, pembagian kewenangan, kualitas perencanaan, pengawasan, dan keberanian menentukan prioritas. Anggaran pendidikan jangan sampai terlihat besar dalam dokumen, tetapi kecil ketika sampai ke ruang kelas. Jangan sampai lebih banyak digunakan untuk membiayai birokrasi, seremoni, perjalanan, aplikasi yang tidak terpakai, dan proyek jangka pendek dibandingkan memperbaiki kualitas guru serta proses pembelajaran.

Pendidikan Gratis Harus Menjadi Arah Kebijakan

Membangun Indonesia dari pendidikan harus dimulai dengan memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan masa depan karena orang tuanya miskin. Biaya seragam, buku, transportasi, perangkat digital, kegiatan sekolah, dan berbagai pungutan dapat menjadi penghalang meskipun biaya pendidikan secara formal dinyatakan gratis.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Putusan tersebut lahir karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri menyebabkan sebagian anak harus bersekolah di sekolah swasta dan menanggung biaya lebih besar.

Putusan itu tidak berarti semua sekolah swasta dilarang secara mutlak memperoleh pembiayaan dari peserta didik. Mahkamah memberikan ruang bagi pengaturan persyaratan dan kriteria bantuan. Namun, arah konstitusionalnya jelas: keterbatasan sekolah negeri dan keadaan ekonomi keluarga tidak boleh menghilangkan hak anak atas pendidikan dasar. Penjelasan mengenai putusan tersebut dapat dibaca melalui publikasi resmi Mahkamah Konstitusi.

Pendidikan gratis juga tidak boleh dimaknai sebagai pendidikan seadanya. Gratis tanpa mutu hanya memindahkan kemiskinan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Negara harus menjamin agar anak dari keluarga miskin memperoleh kualitas pendidikan yang setara dengan anak dari keluarga mampu. Keadilan pendidikan bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang bermutu.

Guru Harus Menjadi Pusat Pembangunan Pendidikan

Tidak mungkin membangun pendidikan bermutu dengan membiarkan guru hidup dalam ketidakpastian. Guru merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan peserta didik, tetapi tidak sedikit guru honorer dan pendidik di sekolah swasta yang masih menerima penghasilan jauh dari kebutuhan hidup layak.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengakui guru sebagai tenaga profesional. Undang-undang tersebut juga memberikan hak kepada guru untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, perlindungan, serta kesempatan meningkatkan kompetensi. Ketentuannya dapat dilihat dalam UU Guru dan Dosen.

Jika negara menuntut guru bekerja profesional, negara juga harus memperlakukan guru secara profesional. Kesejahteraan guru bukan biaya konsumtif, melainkan investasi pembangunan manusia. Guru yang sejahtera dapat berkonsentrasi mengajar, meningkatkan kompetensi, meneliti metode pembelajaran, dan mendampingi perkembangan peserta didik tanpa harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Peningkatan kesejahteraan harus diikuti sistem pengembangan profesi yang jelas. Pelatihan guru tidak boleh berhenti pada seminar formal dan pemberian sertifikat. Pelatihan harus membantu guru menguasai materi, teknologi, metode pembelajaran, pengelolaan kelas, pendidikan inklusif, serta kemampuan membimbing peserta didik berpikir kritis dan kreatif.

Pendidikan Tidak Boleh Hanya Mengejar Ijazah

Selama pendidikan hanya diukur dari nilai ujian, angka kelulusan, ijazah, dan gelar, bangsa ini akan menghasilkan banyak lulusan tetapi belum tentu melahirkan banyak pemikir, pencipta, dan pemecah masalah. Pendidikan harus mengajarkan cara memahami persoalan, mencari informasi, memeriksa kebenaran, bekerja sama, menciptakan gagasan, dan mempertanggungjawabkan keputusan.

Literasi tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan membaca tulisan. Peserta didik harus mampu memahami isi bacaan, membedakan fakta dari opini, mengenali manipulasi informasi, dan menyampaikan gagasan secara benar. Numerasi juga bukan sekadar menghafal rumus, tetapi menggunakan logika angka untuk menyelesaikan persoalan kehidupan.

Di tengah perkembangan kecerdasan buatan, otomatisasi, dan ekonomi digital, sekolah tidak boleh hanya mengajarkan pengetahuan yang mudah digantikan mesin. Pendidikan harus mengembangkan kemampuan yang justru menjadi kekuatan manusia: kreativitas, etika, empati, komunikasi, kepemimpinan, kerja sama, dan pertimbangan moral.

Karakter juga tidak dapat dibentuk hanya melalui slogan yang ditempel di dinding sekolah. Kejujuran harus terlihat dalam sistem penilaian. Keadilan harus tercermin dalam perlakuan terhadap siswa. Disiplin harus dicontohkan oleh guru dan penyelenggara pendidikan. Antikorupsi harus dipraktikkan melalui pengelolaan anggaran sekolah yang transparan.

Pendidikan Harus Terhubung dengan Arah Pembangunan

Salah satu kritik terhadap pendidikan adalah banyaknya lulusan yang kesulitan memperoleh pekerjaan. Kritik ini benar jika pendidikan berjalan sendiri tanpa terhubung dengan perencanaan industri, tenaga kerja, pertanian, kesehatan, energi, teknologi, dan kebutuhan daerah.

Pemerintah harus memiliki peta pembangunan industri dan kebutuhan tenaga kerja untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Sekolah vokasi, politeknik, dan perguruan tinggi kemudian menyusun program berdasarkan peta tersebut. Pendidikan tidak boleh sekadar mengikuti tren program studi, tetapi harus mempersiapkan manusia untuk sektor yang benar-benar akan dibangun.

Hubungan pendidikan dengan industri tidak berarti sekolah hanya menjadi pabrik tenaga kerja murah. Pendidikan tetap harus membentuk manusia merdeka yang mampu berpikir dan menentukan masa depannya. Namun, pengetahuan yang diperoleh juga harus mempunyai hubungan dengan kehidupan, pekerjaan, kewirausahaan, penelitian, dan penyelesaian masalah masyarakat.

Perguruan tinggi harus diberi ruang lebih besar untuk menjadi pusat penelitian dan inovasi. Negara jangan terus bergantung pada teknologi impor sementara peneliti, dosen, dan mahasiswa kesulitan memperoleh pendanaan. Dana penelitian harus diarahkan pada persoalan nyata Indonesia, seperti ketahanan pangan, energi terbarukan, kesehatan, transportasi, mitigasi bencana, pengelolaan air, keamanan digital, dan pengembangan industri nasional.

Pendidikan adalah Investasi yang Menggerakkan Semua Sektor

Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa negara tidak dapat menjadikan pendidikan sebagai prioritas tunggal karena juga harus membiayai kesehatan, pangan, infrastruktur, pertahanan, dan pelayanan publik lainnya. Pendapat tersebut dapat dipahami. Namun, pendidikan bukan pesaing bagi sektor-sektor tersebut. Pendidikan merupakan penggerak seluruh sektor pembangunan.

Sistem kesehatan membutuhkan dokter, perawat, bidan, apoteker, dan peneliti yang terdidik. Ketahanan pangan membutuhkan petani modern, ahli pertanian, insinyur, dan teknologi. Infrastruktur membutuhkan tenaga terampil dan perencana yang kompeten. Pertahanan membutuhkan manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintahan yang bersih membutuhkan aparatur yang profesional serta masyarakat yang kritis.

Karena itu, investasi dalam pendidikan akan menghasilkan efek berantai. Pendidikan meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, memperkuat daya beli, mendorong inovasi, dan meningkatkan kualitas demokrasi. Pendidikan yang baik juga membuat masyarakat lebih mampu mengawasi kekuasaan dan menolak manipulasi.

Indonesia Memerlukan Peta Jalan Pendidikan Jangka Panjang

Pembangunan pendidikan tidak boleh berubah arah setiap kali terjadi pergantian menteri atau pemerintahan. Indonesia membutuhkan peta jalan pendidikan nasional yang disusun untuk sekurang-kurangnya 25 tahun, tetapi tetap dapat dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam jangka pendek, pemerintah harus memprioritaskan penanganan anak putus sekolah, perbaikan ruang kelas, sanitasi, akses internet, ketersediaan buku, pemerataan guru, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Setiap sekolah harus memiliki standar pelayanan minimum yang dapat dipantau masyarakat.

Dalam jangka menengah, pemerintah harus membangun kesetaraan mutu antardaerah, memperkuat pendidikan vokasi, memperbaiki sistem pendidikan guru, mengintegrasikan teknologi secara bertanggung jawab, serta membangun hubungan nyata antara sekolah, perguruan tinggi, industri, dan pemerintah daerah.

Dalam jangka panjang, Indonesia harus membangun ekosistem pembelajaran sepanjang hayat. Perubahan teknologi akan membuat sebagian keterampilan cepat usang. Karena itu, masyarakat harus memiliki kesempatan belajar kembali, meningkatkan kompetensi, dan berpindah bidang pekerjaan tanpa harus memulai semuanya dari awal.

Penggunaan anggaran pendidikan juga harus dibuka kepada publik melalui sistem yang sederhana dan dapat diperiksa. Masyarakat seharusnya dapat mengetahui berapa anggaran yang diterima sekolah, untuk apa digunakan, bagaimana hasilnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Transparansi akan mencegah kebocoran sekaligus membangun kepercayaan.

Membangun Manusia, Membangun Indonesia

Indonesia tidak akan menjadi negara maju hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan alam dapat habis, harga komoditas dapat turun, dan teknologi dapat berubah. Namun, manusia yang terdidik akan selalu mampu menciptakan nilai baru, menemukan solusi, dan membawa bangsa keluar dari krisis.

Membangun Indonesia dari pendidikan berarti memastikan setiap anak dapat belajar tanpa takut pada biaya. Berarti menempatkan guru sebagai profesi terhormat dan sejahtera. Berarti menjadikan sekolah sebagai ruang tumbuhnya pengetahuan, karakter, kreativitas, dan keberanian berpikir. Berarti menghubungkan pendidikan dengan kebutuhan pembangunan tanpa menghilangkan kemerdekaan manusia.

Bangsa yang mengabaikan pendidikan sedang menggadaikan masa depannya. Sebaliknya, bangsa yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama sedang membangun kekuatan yang tidak mudah dihancurkan oleh krisis ekonomi, perubahan politik, maupun persaingan global.

Jika Indonesia ingin kuat, majukan pendidikannya. Jika Indonesia ingin adil, ratakan akses pendidikannya. Jika Indonesia ingin mandiri, sejahterakan guru dan penelitinya. Jika Indonesia ingin menjadi negara maju, bangunlah manusianya terlebih dahulu.

Sebab, pada akhirnya, Indonesia tidak dibangun oleh gedung dan jalan semata. Indonesia dibangun oleh pikiran, karakter, keterampilan, dan keberanian manusia yang dilahirkan melalui pendidikan.

Jakarta, 11 Agustus 2026

Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |