Dr. Hendri: Sejarah Harus Diajarkan Secara Jujur dan Mencerahkan

2 hours ago 2

OPINI - Apa yang terjadi ketika generasi muda hanya mengenal sejarah sebagai deretan tahun, nama tokoh, dan kemenangan penguasa? Mereka mungkin mampu menjawab soal ujian, tetapi belum tentu memahami mengapa suatu konflik terjadi, bagaimana ketidakadilan tumbuh, atau pelajaran apa yang harus diambil agar kesalahan serupa tidak terulang.

Persoalan pendidikan sejarah bukan sekadar soal banyak atau sedikitnya materi dalam buku pelajaran. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana masa lalu dipilih, ditafsirkan, dan disampaikan kepada peserta didik. Sejarah dapat menjadi sumber kebijaksanaan, tetapi juga dapat disalahgunakan sebagai alat pembenaran kekuasaan. Ia dapat memperkuat persatuan, tetapi juga dapat melanggengkan prasangka apabila ditulis secara sepihak.

Karena itu, sejarah harus diajarkan secara jujur dan mencerahkan. Jujur berarti berlandaskan bukti, terbuka terhadap keterbatasan sumber, serta membedakan fakta, penafsiran, kontroversi, dan mitos. Mencerahkan berarti membantu peserta didik memahami hubungan antara masa lalu, keadaan hari ini, dan pilihan yang menentukan masa depan.

Kejujuran sejarah tidak sama dengan membuka luka untuk menumbuhkan kebencian. Kejujuran justru diperlukan agar luka sosial dapat dipahami, dipulihkan, dan tidak diwariskan melalui kebohongan. Sebaliknya, sejarah yang hanya memuat cerita kemenangan, kepahlawanan, dan keberhasilan negara akan menghasilkan ingatan kolektif yang pincang.

Bangsa yang besar tidak dibangun dengan melupakan kesalahan, melainkan dengan keberanian mempelajarinya.

Konstitusi memberikan dasar yang kuat bagi pendidikan sejarah yang terbuka dan mencerdaskan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 31 ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Pasal 31 ayat (3) memerintahkan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Sejarah merupakan bagian penting dari pengetahuan, kebudayaan, dan identitas kolektif masyarakat.

Arah tersebut diperjelas oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Pendidikan juga bertujuan membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pasal 4 ayat (1) undang-undang yang sama mengharuskan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Ketentuan ini tidak sejalan dengan pengajaran sejarah yang meniadakan pengalaman kelompok tertentu atau memaksakan satu tafsir politik sebagai satu-satunya kebenaran.

Masalahnya, pembelajaran sejarah selama ini masih kerap terjebak dalam budaya hafalan. Peserta didik diminta mengingat tanggal, nama, tempat, dan urutan peristiwa, tetapi tidak selalu dilatih mempertanyakan siapa yang menulis suatu sumber, untuk kepentingan apa sumber itu dibuat, serta bukti lain apa yang dapat digunakan untuk mengujinya.

Akibatnya, sejarah terasa jauh dari kehidupan. Pelajar dapat menghafal tahun terjadinya suatu peristiwa, tetapi belum tentu mampu menjelaskan hubungan sebab-akibatnya. Mereka mengenal tokoh besar, tetapi kurang memahami pengalaman rakyat biasa, perempuan, pekerja, masyarakat adat, kelompok minoritas, atau penduduk daerah yang turut membentuk perjalanan bangsa.

Kelemahan ini berkaitan dengan kemampuan literasi secara lebih luas. Dalam catatan resmi OECD mengenai PISA 2022, hanya 25 persen peserta didik berusia 15 tahun di Indonesia yang mencapai sekurang-kurangnya Tingkat 2 dalam membaca, dibandingkan rata-rata OECD sebesar 74 persen. Hampir tidak ada peserta yang mencapai Tingkat 5 atau lebih, sedangkan rata-rata OECD mencapai 7 persen.

Data PISA tersebut bukan ukuran khusus keberhasilan pendidikan sejarah. Namun, menurut analisis penulis, hasil itu merupakan peringatan penting karena kemampuan membaca secara mendalam, menilai kredibilitas sumber, dan membedakan fakta dengan opini merupakan fondasi untuk memahami sejarah.

Di tengah perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan, kebutuhan tersebut semakin mendesak. Foto lama dapat dipindahkan dari konteks aslinya. Kutipan dapat dilekatkan kepada tokoh yang tidak pernah mengucapkannya. Video, suara, dan dokumen palsu dapat dibuat secara meyakinkan. Tanpa kemampuan memeriksa asal-usul sumber, generasi muda mudah menjadi korban manipulasi ingatan kolektif.

Pemerintah sebenarnya telah membuka ruang bagi perubahan. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang mengubah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, menegaskan pendekatan pembelajaran mendalam. Penjelasan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerangkan bahwa pendekatan tersebut diarahkan pada pemahaman konsep, kemampuan berpikir kritis, dan refleksi, bukan sekadar menghafal materi.

Arah kebijakan ini harus diterjemahkan secara nyata dalam pembelajaran sejarah. Jangan sampai istilah pembelajaran mendalam hanya menjadi bahasa administratif, sementara kegiatan di kelas tetap berkisar pada menyalin isi buku dan menghafal jawaban menjelang ujian.

Pengajaran sejarah perlu membawa peserta didik berhadapan dengan sumber. Mereka harus dikenalkan dengan arsip, surat kabar lama, foto, peta, rekaman pidato, kesaksian, benda museum, dan dokumen pemerintahan. Guru kemudian membimbing mereka membandingkan sumber, mengenali sudut pandang penulis, memeriksa konteks, dan menyusun kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menempatkan arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, memori, acuan, serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, arsip tidak boleh hanya tersimpan di ruang penyimpanan yang jauh dari sekolah dan masyarakat.

Arsip Nasional, pemerintah daerah, perpustakaan, museum, perguruan tinggi, dan sekolah perlu membangun ruang belajar digital yang memungkinkan peserta didik mengakses dokumen sejarah yang telah diverifikasi. Digitalisasi juga harus disertai metadata yang menjelaskan asal dokumen, tanggal, pencipta, konteks, dan status keasliannya.

Keterbukaan itu tetap harus mengikuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak semua arsip dapat dibuka tanpa batas. Perlindungan data pribadi, proses penegakan hukum, keselamatan seseorang, dan keamanan negara tetap harus diperhatikan. Namun, pengecualian informasi juga tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk menutup fakta yang seharusnya dapat dipelajari masyarakat.

Ada pihak yang berpendapat bahwa pembahasan mengenai kekerasan politik, konflik sosial, pelanggaran hak asasi manusia, atau kesalahan negara dapat melemahkan nasionalisme. Kekhawatiran itu perlu dihormati, terutama apabila penyampaian sejarah dilakukan tanpa kehati-hatian dan hanya bertujuan menyalahkan.

Namun, menutupi masa lalu bukan cara membangun cinta tanah air. Nasionalisme yang dewasa tidak menuntut warga menutup mata terhadap kesalahan bangsanya. Cinta kepada bangsa justru ditunjukkan melalui kehendak memperbaiki kelemahan dan mencegah ketidakadilan terulang.

Ada pula kekhawatiran bahwa menghadirkan beragam perspektif akan membingungkan peserta didik. Kekhawatiran ini juga dapat dipahami, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk memberlakukan satu versi sejarah tanpa ruang pengujian.

Beragam perspektif tidak berarti semua klaim memiliki nilai kebenaran yang sama. Pendapat yang didukung arsip, kesaksian yang dapat diuji, bukti material, dan penelitian ilmiah tentu lebih kuat daripada cerita tanpa sumber. Tugas guru bukan memaksa murid menerima semua pendapat, melainkan mengajarkan cara menilai mutu bukti.

Dalam hal ini, pemerintah tetap berwenang menetapkan kompetensi dasar, kerangka waktu, dan fakta yang telah terverifikasi. Akan tetapi, pemerintah tidak seharusnya menentukan tafsir sejarah berdasarkan kebutuhan politik jangka pendek. Pergantian pemimpin tidak boleh selalu diikuti perubahan tokoh yang dipuji, pihak yang disalahkan, atau peristiwa yang dihilangkan.

Buku pelajaran sejarah harus disusun melalui proses yang terbuka. Identitas penulis, penyunting, penelaah, sumber rujukan, dan mekanisme koreksi perlu diumumkan. Jika ditemukan kekeliruan, penerbit dan pemerintah harus menyediakan catatan pembaruan yang dapat diakses publik. Buku pelajaran bukan kitab yang tidak boleh dikritik.

Pelibatan sejarawan dengan beragam pendekatan, guru, ahli pendidikan, pengelola arsip, tokoh kebudayaan, perwakilan daerah, dan ahli hak asasi manusia diperlukan untuk mengurangi dominasi satu sudut pandang. Keterwakilan bukan pengganti keahlian, tetapi keahlian juga tidak boleh menjadi alasan mengabaikan pengalaman masyarakat yang selama ini jarang tercatat.

Sejarah lokal harus memperoleh tempat yang layak. Peserta didik dapat ditugaskan meneliti perubahan kampungnya, mewawancarai orang tua dengan persetujuan yang jelas, memetakan bangunan bersejarah, atau membandingkan cerita keluarga dengan dokumen resmi. Melalui kegiatan semacam itu, mereka memahami bahwa sejarah bukan hanya cerita tentang istana, ibu kota, perang, dan elite politik.

Kesaksian lisan tetap harus diperiksa karena ingatan manusia dapat berubah atau keliru. Justru di situlah proses belajar berlangsung. Peserta didik mengetahui bahwa menghormati narasumber tidak berarti menerima setiap pernyataan tanpa pengujian.

Guru memegang peranan menentukan. Oleh sebab itu, pelatihan guru sejarah harus mencakup kritik sumber, perkembangan penulisan sejarah, literasi arsip, penanganan topik kontroversial, dialog antarperspektif, serta pendekatan yang peka terhadap trauma. Guru juga perlu diperlengkapi untuk menghadapi manipulasi sejarah melalui media digital dan kecerdasan buatan.

Penilaian pembelajaran pun harus berubah. Kemampuan menghafal tanggal tidak boleh menjadi ukuran utama. Peserta didik perlu dinilai berdasarkan kemampuannya membaca dokumen, membandingkan sumber, menjelaskan hubungan sebab-akibat, membedakan fakta dan penafsiran, serta mengakui ketidakpastian ketika bukti belum memadai.

Rekomendasi UNESCO tentang pendidikan untuk perdamaian, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan yang diadopsi pada 2023 dapat menjadi rujukan moral dan pedagogis. UNESCO mendorong pembelajaran sejarah dan ilmu sosial yang membangun pemahaman kritis tentang hubungan masa lalu, masa kini, dan masa depan, sekaligus mengakui keragaman perspektif. Rekomendasi tersebut merupakan pedoman internasional yang tidak mengikat, bukan perjanjian yang diratifikasi.

Keberhasilan pembaruan pendidikan sejarah harus diukur secara nyata. Ukurannya antara lain kemampuan siswa menyebutkan sumber suatu klaim, membedakan fakta dan opini, mengenali propaganda, menjelaskan perubahan dan kesinambungan, serta mengoreksi informasi sejarah yang palsu. Pemerintah juga perlu mengukur jumlah guru yang memperoleh pelatihan, pemanfaatan arsip oleh sekolah, keterwakilan sejarah daerah dalam buku, dan kecepatan koreksi kesalahan materi.

Pada akhirnya, kejujuran sejarah bukan ancaman bagi negara. Ancaman yang sebenarnya adalah generasi yang tidak mampu membedakan bukti dari propaganda, mengulangi prasangka lama, dan mudah digerakkan oleh kebencian yang dibungkus cerita masa lalu.

Sejarah yang jujur tidak mengajarkan anak membenci bangsanya. Sejarah yang jujur mengajarkan keberanian mencintai bangsa tanpa kehilangan akal sehat. Sejarah yang mencerahkan tidak membelenggu peserta didik di masa lalu, tetapi memberi mereka pengetahuan dan kebijaksanaan untuk membangun masa depan yang lebih adil, demokratis, dan beradab.

Jakarta, 20 Agustus 2026

Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |