Dr. Hendri: Seniman dan Budayawan Harus Mendapatkan Perlindungan

1 hour ago 2

OPINI - Bangsa ini gemar memuji karya, tetapi sering lupa melindungi orang yang menciptakannya. Seniman diundang ketika negara membutuhkan pertunjukan, budayawan diminta berbicara ketika identitas bangsa dipersoalkan, dan para pelaku tradisi ditampilkan ketika daerah ingin mempromosikan pariwisata. Namun, setelah panggung dibongkar dan tepuk tangan berhenti, banyak dari mereka kembali menghadapi kehidupan yang tidak pasti.

Tidak sedikit seniman bekerja tanpa kontrak yang jelas, menerima pembayaran terlambat, kehilangan hak ekonomi atas karya, serta tidak memiliki jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, dan perlindungan ketika kehilangan penghasilan. Sebagian maestro bahkan baru mendapat perhatian setelah sakit, lanjut usia, atau meninggal dunia.

Ironi ini harus dihentikan. Seniman dan budayawan bukan sekadar penghibur dalam acara seremonial. Mereka merupakan pekerja pengetahuan, penjaga ingatan kolektif, pencipta makna, sekaligus penggerak ekonomi. Melalui karya mereka, suatu masyarakat mengenali sejarah, mengkritik keadaan, membangun imajinasi, dan mewariskan nilai kepada generasi berikutnya.

Jika negara ingin kebudayaan Indonesia hidup, negara harus memastikan orang-orang yang menghidupkannya dapat bekerja, berekspresi, dan menjalani kehidupan secara bermartabat.

Perlindungan tersebut bukan belas kasihan. Ia adalah pengakuan atas hak serta nilai pekerjaan budaya.

Budaya Tidak Hidup Tanpa Pelakunya

Kebudayaan sering dibicarakan seolah-olah berdiri sendiri. Pemerintah mencatat tarian, musik, manuskrip, ritual, permainan rakyat, teknologi tradisional, dan berbagai warisan budaya. Namun, di balik setiap objek kebudayaan selalu terdapat manusia yang merawat, mempraktikkan, mengajarkan, dan mengembangkannya.

Sebuah tarian tidak akan hidup tanpa penari, pelatih, pemusik, pembuat kostum, dan sanggar. Tradisi lisan tidak akan bertahan tanpa penutur. Teater tidak akan hadir tanpa aktor, penulis naskah, sutradara, penata cahaya, penata suara, serta pekerja panggung. Sebuah film lahir dari kerja kolektif sutradara, aktor, penulis, sinematografer, editor, penata artistik, dan puluhan profesi lainnya.

Demikian pula pengetahuan kebudayaan tidak akan berkembang tanpa budayawan, peneliti, kurator, penerjemah, pengarsip, pengelola museum, pustakawan, pengrajin, maestro tradisi, dan penggerak komunitas.

Karena itu, pelestarian kebudayaan tidak cukup dilakukan dengan mencatat dan menetapkan warisan. Perlindungan harus diarahkan kepada manusia dan komunitas yang membuat kebudayaan tetap hidup.

Ketika seorang maestro meninggal tanpa sempat mewariskan pengetahuannya, bangsa kehilangan sesuatu yang mungkin tidak dapat diciptakan kembali. Ketika sebuah sanggar tutup karena tidak mampu membayar sewa, ruang pewarisan kebudayaan ikut menghilang. Ketika seorang pencipta meninggalkan profesinya karena tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga, ekosistem kebudayaan kehilangan masa depan.

Amanat Konstitusi dan Undang-Undang

Perlindungan terhadap seniman dan budayawan memiliki landasan konstitusional.Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,   seni, dan budaya. Pasal 28E ayat (3) melindungi kebebasan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 32 ayat (1) menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Ketentuan itu dapat dibaca dalam naskah resmi UUD 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan berbagai objek pemajuan kebudayaan.

Adapun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta serta pemilik hak terkait.

Kerangka hukumnya telah tersedia. Persoalannya adalah apakah perlindungan tersebut benar-benar dirasakan oleh seniman dan budayawan dalam kehidupan sehari-hari.

Seorang pencipta mungkin secara hukum memiliki hak atas karyanya. Namun, hak tersebut tidak banyak berarti apabila ia tidak memahami kontrak, tidak mampu menghadapi perusahaan besar, kesulitan mencatatkan ciptaan, atau tidak mengetahui kapan dan di mana karyanya digunakan.

Demikian pula kebebasan berkarya yang dijamin konstitusi dapat kehilangan makna apabila seniman menghadapi intimidasi, pembatalan sepihak, persekusi digital, atau tekanan ekonomi karena karya dan pandangannya.

Hukum tidak boleh berhenti sebagai kalimat normatif. Ia harus diterjemahkan menjadi perlindungan sosial, mekanisme pengaduan, bantuan hukum, tata kelola royalti, kontrak yang adil, serta ruang berkarya yang aman.

Seniman Adalah Pekerja

Salah satu persoalan mendasar adalah pandangan bahwa seni hanya hobi atau panggilan jiwa. Akibat pandangan tersebut, kerja seniman kerap tidak dihargai sebagai pekerjaan profesional.

Seniman diminta tampil dengan alasan promosi. Penulis diminta menyumbangkan tulisan tanpa honorarium. Musisi diminta bermain untuk mendapatkan “pengalaman”. Perupa ditawari ruang pamer, tetapi harus menanggung hampir seluruh biaya. Pengrajin diminta memproduksi karya dengan harga rendah, sementara produk akhirnya dijual berkali-kali lipat.

Padahal, sebuah karya lahir melalui waktu, pendidikan, latihan, penelitian, bahan, peralatan, serta pengalaman panjang. Harga suatu pertunjukan bukan hanya pembayaran untuk beberapa jam di atas panggung. Di dalamnya terdapat latihan berhari-hari, biaya produksi, transportasi, kostum, peralatan, dan kerja banyak orang.

Mengakui seniman sebagai pekerja tidak akan mengurangi kemurnian seni. Justru pengakuan tersebut menjaga martabat profesi dan memungkinkan seniman berkarya tanpa terus-menerus dibebani kecemasan ekonomi.

UNESCO melalui Rekomendasi tentang Status Seniman 1980 mendorong negara-negara meningkatkan kedudukan profesional, sosial, dan ekonomi seniman. Rekomendasi itu mencakup pelatihan, jaminan sosial, pekerjaan, penghasilan, perpajakan, mobilitas, kebebasan berekspresi, serta hak membentuk organisasi profesi.

Empat dekade lebih setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, persoalan yang sama masih relevan. Dunia digital memang memperluas kesempatan distribusi, tetapi juga melahirkan ketidakpastian baru dalam pembayaran, kepemilikan, penggunaan data, dan hubungan antara pencipta dengan platform.

Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan kerangka nasional mengenai status pekerja seni dan budaya. Kerangka itu dapat berbentuk undang-undang khusus atau aturan pelaksanaan yang terintegrasi dengan kebijakan kebudayaan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan, serta kekayaan intelektual.

Tujuannya bukan menciptakan birokrasi baru, melainkan mengakui karakter pekerjaan budaya yang sering bersifat proyek, berpindah-pindah, tidak memiliki pemberi kerja tetap, dan menerima pendapatan secara tidak teratur.

Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pelaku Budaya

Banyak seniman dan budayawan bekerja secara mandiri. Mereka tidak mempunyai hubungan kerja formal dengan perusahaan atau lembaga. Akibatnya, kepesertaan jaminan sosial sering bergantung pada kemampuan dan kesadaran masing-masing.

Padahal, pekerjaan seni juga memiliki risiko. Penari dapat mengalami cedera, pekerja panggung menghadapi kecelakaan, pemusik dapat kehilangan kemampuan bekerja, perupa berhadapan dengan bahan kimia, dan pelaku seni pertunjukan sering melakukan perjalanan dalam kondisi yang tidak selalu aman.

Perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus diperluas secara sistematis. Pemerintah pusat dan daerah dapat membantu pembayaran iuran bagi seniman tradisi, maestro, budayawan lanjut usia, serta pekerja budaya berpenghasilan rendah.

BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan contoh perlindungan kepada pekerja seni. Pada 2025, santunan Jaminan Kematian diserahkan kepada ahli waris maestro Drama Gong Bali yang telah menjadi peserta. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seniman sebagai pekerja sektor informal juga dapat memperoleh perlindungan sosial.

Model tersebut perlu diperluas, bukan menunggu setiap seniman mendaftar sendiri. Pemerintah daerah harus melakukan pendataan, sosialisasi, subsidi iuran, dan pendampingan administrasi.

Perlindungan harus mengikuti pekerja meskipun ia berpindah proyek, daerah, atau pemberi kerja. Inilah alasan sistem jaminan sosial bagi pekerja budaya harus bersifat portabel dan sesuai dengan pola pendapatan yang tidak tetap.

Negara juga perlu membangun dana darurat bagi seniman dan budayawan yang menghadapi kecelakaan, penyakit berat, bencana, kerusakan ruang kerja, atau kehilangan alat utama. Perlindungan darurat penting karena satu musibah dapat menghentikan seluruh kemampuan seseorang untuk berkarya.

Kontrak yang Adil dan Honorarium yang Layak

Perlindungan ekonomi tidak cukup dilakukan melalui bantuan. Ekosistem seni harus memastikan seniman memperoleh bayaran yang adil atas pekerjaannya.

Setiap pekerjaan profesional perlu didasarkan pada kontrak tertulis yang mudah dipahami. Kontrak harus menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, nilai pembayaran, jadwal pencairan, biaya produksi, hak penggunaan karya, dokumentasi, pembatalan, perubahan jadwal, perpajakan, dan penyelesaian sengketa.

Klausul mengenai penggunaan ulang juga sangat penting. Rekaman pertunjukan yang awalnya dibuat untuk dokumentasi dapat disiarkan berulang kali, dimonetisasi, atau digunakan sebagai materi promosi. Seniman harus mengetahui dan menyetujui penggunaan tersebut.

Pemerintah perlu menyusun standar honorarium minimum untuk kegiatan yang dibiayai anggaran negara dan daerah. Standar itu harus dibedakan berdasarkan jenis profesi, tingkat pengalaman, durasi pekerjaan, tanggung jawab, serta biaya persiapan.

Jangan sampai acara kebudayaan menggunakan anggaran besar untuk panggung, perjalanan dinas, konsumsi, dekorasi, dan publikasi, tetapi honorarium seniman ditempatkan sebagai komponen terakhir yang dapat ditekan.

Pembayaran juga harus dilakukan tepat waktu. Seniman tidak seharusnya menunggu berbulan-bulan karena proses administrasi lembaga penyelenggara. Apabila pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, hak pembayaran harus segera dipenuhi.

Untuk proyek swasta, pemerintah dan organisasi profesi dapat menyusun kontrak baku sebagai acuan. Kontrak baku membantu seniman yang tidak memiliki pengacara atau kemampuan negosiasi agar tidak menerima syarat yang merugikan.

Royalti adalah Hak, Bukan Bonus

Perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari kesejahteraan seniman. Karya dapat digunakan bertahun-tahun setelah selesai diciptakan. Karena itu, pendapatan pencipta seharusnya tidak selalu berhenti pada pembayaran pertama.

Dalam bidang lagu dan musik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 mengenai pengelolaan royalti.

Regulasi tersebut perlu dilaksanakan dengan sistem yang transparan, akurat, dan mudah diawasi. Pencipta harus dapat mengetahui di mana karyanya digunakan, berapa royalti yang dihimpun, berapa potongan pengelolaan, dan kapan pembayaran diterima.

Pada Maret 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa LMKN mencatat royalti yang belum teridentifikasi penerimanya mencapai Rp33 miliar. Angka ini menunjukkan pentingnya basis data lagu dan musik yang akurat, interoperabel, serta dapat menghubungkan penggunaan karya dengan pemilik haknya.

Persoalan hak ekonomi tentu tidak hanya terjadi di bidang musik. Penulis, fotografer, perupa, ilustrator, aktor, penari, sineas, desainer, dan pencipta lainnya juga menghadapi penggunaan karya tanpa izin, kontrak pengalihan hak yang tidak seimbang, serta kesulitan menuntut pelanggaran.

Pencatatan ciptaan harus mudah dan terjangkau. Bantuan hukum kekayaan intelektual perlu tersedia di setiap daerah. Penyelesaian sengketa juga harus dapat dilakukan secara cepat tanpa memaksa seniman menghadapi proses hukum panjang dan mahal.

Royalti bukan sumbangan dari pengguna kepada pencipta. Royalti merupakan bagian dari hak ekonomi atas penggunaan karya.

Tantangan Platform Digital dan Kecerdasan Buatan

Platform digital telah membuka akses luas bagi seniman untuk mempublikasikan karya. Seorang musisi dapat menjangkau pendengar lintas negara, penulis dapat menemui pembaca baru, dan perupa dapat memasarkan karya tanpa bergantung sepenuhnya kepada galeri.

Namun, kekuatan pasar kini semakin terkonsentrasi pada platform. Algoritma menentukan karya yang terlihat, persyaratan layanan dapat berubah, dan pendapatan per penggunaan sering sulit dipahami oleh pencipta.

Seniman membutuhkan transparansi mengenai perhitungan pendapatan, penggunaan data, promosi berbayar, penghapusan konten, dan mekanisme keberatan. Platform tidak boleh mengambil manfaat ekonomi besar dari karya tanpa memberikan pembagian yang adil kepada pencipta.

Kecerdasan buatan menambah persoalan baru. Karya, suara, wajah, gaya visual, tulisan, dan pertunjukan manusia dapat digunakan sebagai data pelatihan atau ditiru secara sintetis. Teknologi ini menawarkan alat kreatif yang luar biasa, tetapi juga dapat menghilangkan kendali pencipta atas identitas serta hasil kerjanya.

Indonesia sedang membahas perubahan Undang-Undang Hak Cipta untuk merespons platform digital dan AI. DJKI dan DPR pada 2025 telah membahas kebutuhan pengaturan mengenai karya berbasis AI, platform digital, dan pertunjukan digital.

Perubahan aturan harus menempatkan manusia sebagai pusat. Penggunaan karya untuk pengembangan AI perlu memperhatikan transparansi, persetujuan, atribusi, mekanisme penolakan, dan pembagian manfaat. Peniruan suara atau wajah untuk kepentingan komersial harus memerlukan izin yang jelas.

Kita tidak boleh membangun kemajuan teknologi dengan mengambil karya seniman tanpa penghargaan.

Kebebasan Berkarya dan Keselamatan

Perlindungan seniman bukan hanya persoalan uang. Seniman juga membutuhkan kebebasan untuk berekspresi serta keamanan dalam menjalankan profesinya.

Seni sering bekerja dengan mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman. Karya dapat mengkritik kekuasaan, kebiasaan sosial, ketimpangan, kerusakan lingkungan, kekerasan, atau pandangan yang dianggap mapan. Fungsi kritis tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis.

Tidak semua orang harus menyukai sebuah karya. Masyarakat berhak memberikan kritik, menolak, atau berdebat. Namun, ketidaksukaan tidak boleh berubah menjadi intimidasi, ancaman kekerasan, persekusi, atau pembatalan sepihak tanpa proses yang adil.

Kebebasan artistik bukan kebebasan tanpa tanggung jawab. Seniman tetap tunduk pada hukum serta wajib menghormati hak orang lain. Akan tetapi, pembatasan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta diterapkan secara proporsional. Istilah moralitas, ketertiban, dan keamanan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik.

Pemerintah dan aparat keamanan harus melindungi kegiatan seni yang sah. Sengketa mengenai karya sebaiknya diselesaikan melalui dialog, kritik terbuka, mekanisme etik, atau proses hukum—bukan tekanan massa.

Seniman perempuan, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan seniman muda juga membutuhkan perlindungan dari pelecehan, kekerasan berbasis gender, diskriminasi, serta eksploitasi di tempat kerja.

Setiap festival, produksi film, pertunjukan, dan ruang seni perlu memiliki kode etik, prosedur keselamatan, serta saluran pelaporan yang independen.

Pendanaan Tidak Boleh Bergantung pada Kedekatan

Negara telah mengembangkan Dana Abadi Kebudayaan melalui program Dana Indonesia Raya. Portal resmi program mencatat 2.800 penerima manfaat pada 2025, sedangkan program 2026 menyediakan dukungan bagi perseorangan, komunitas, dan lembaga melalui berbagai kategori kegiatan kebudayaan.

Kebijakan ini merupakan kemajuan penting. Pendanaan publik memungkinkan karya yang bernilai sosial dan budaya tetap lahir meskipun tidak selalu menguntungkan secara komersial.

Namun, akses terhadap pendanaan harus adil. Seniman di daerah terpencil, komunitas tanpa badan hukum, maestro yang tidak terbiasa menyusun proposal, dan kelompok budaya dengan keterbatasan akses internet tidak boleh kalah hanya karena kemampuan administratif.

Seleksi harus transparan, melibatkan penilai yang kompeten, mencegah konflik kepentingan, dan memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Nama penerima, jumlah dukungan, kategori, serta hasil kegiatan perlu diumumkan kepada publik.

Program pendanaan juga tidak boleh hanya berorientasi pada acara. Dukungan harus mencakup riset, penciptaan, latihan, dokumentasi, penguatan organisasi, regenerasi, distribusi karya, pengelolaan ruang, dan perlindungan sosial.

Karya besar sering memerlukan proses bertahun-tahun. Karena itu, skema pendanaan jangka menengah dan pendanaan kelembagaan perlu diperluas agar komunitas tidak terus memulai dari nol setiap tahun.

Pendanaan kebudayaan harus diberikan berdasarkan mutu, kebutuhan, keberagaman, dan manfaat publik—bukan kedekatan politik atau hubungan pribadi.

Ruang Budaya Harus Dilindungi

Seniman membutuhkan ruang untuk berlatih, berkarya, bereksperimen, dan bertemu dengan masyarakat. Namun, banyak kota berkembang tanpa menyediakan ruang kebudayaan yang terjangkau.

Harga sewa meningkat, gedung kesenian tidak terawat, sanggar kehilangan tempat, dan ruang publik semakin didominasi kegiatan komersial. Pembangunan kota yang mengabaikan kebudayaan akan melahirkan lingkungan yang besar secara fisik, tetapi miskin secara batin.

Pemerintah daerah perlu menyediakan gedung pertunjukan, galeri, studio, perpustakaan, bioskop komunitas, taman budaya, dan ruang terbuka yang dapat digunakan dengan biaya terjangkau. Pengelolaannya harus profesional dan tidak dimonopoli kelompok tertentu.

Bangunan bersejarah yang tidak digunakan dapat dihidupkan kembali sebagai pusat seni dengan tetap menjaga nilai cagar budayanya. Sekolah, kampus, balai desa, dan fasilitas publik juga dapat dibuka sebagai ruang kegiatan kebudayaan pada waktu tertentu.

Ruang budaya bukan pemborosan anggaran. Ia merupakan tempat bertemunya generasi, tumbuhnya kreativitas, dan terbentuknya kehidupan sosial yang sehat.

Regenerasi dan Perlindungan Maestro

Penghargaan kepada maestro tidak boleh diberikan hanya dalam bentuk piagam atau gelar. Penghargaan harus diwujudkan melalui dukungan kehidupan, layanan kesehatan, dokumentasi pengetahuan, serta kesempatan untuk mengajar generasi berikutnya.

Setiap daerah perlu memetakan maestro, penutur tradisi, seniman senior, dan pemilik pengetahuan budaya. Mereka dapat dilibatkan dalam program magang, residensi, sekolah budaya, atau pembelajaran muatan lokal.

Program pewarisan harus memberikan honorarium yang layak kepada maestro dan dukungan biaya kepada peserta didik. Jangan berharap generasi muda mempelajari suatu tradisi apabila mereka tidak mempunyai ruang, alat, guru, dan prospek penghidupan.

Dokumentasi perlu dilakukan dengan persetujuan pemilik pengetahuan. Hasilnya harus dikembalikan kepada komunitas dan tidak boleh diambil untuk kepentingan komersial tanpa pembagian manfaat.

Perlindungan maestro berarti memastikan pengetahuan mereka tetap hidup, bukan sekadar mengabadikan nama setelah meninggal.

Membangun Sistem Perlindungan Nasional

Pertama, pemerintah perlu membangun basis data nasional seniman, budayawan, pekerja budaya, komunitas, dan ruang seni. Pendataan harus digunakan untuk pelayanan dan kebijakan, bukan untuk mengontrol isi karya atau menentukan siapa yang boleh disebut seniman.

Kedua, Indonesia memerlukan pengakuan mengenai status pekerja seni dan budaya. Pengakuan ini diperlukan untuk menyesuaikan sistem perpajakan, jaminan sosial, kontrak, keselamatan kerja, serta perlindungan penghasilan dengan karakter pekerjaan yang tidak tetap.

Ketiga, subsidi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus diberikan kepada maestro, pelaku tradisi, dan pekerja budaya rentan berdasarkan kriteria transparan.

Keempat, pemerintah perlu menetapkan standar honorarium dan kontrak untuk seluruh kegiatan kebudayaan yang menggunakan anggaran publik. Keterlambatan pembayaran harus disertai konsekuensi.

Kelima, bantuan hukum dan layanan kekayaan intelektual harus tersedia hingga daerah. Seniman memerlukan pendampingan dalam pencatatan ciptaan, penyusunan kontrak, negosiasi lisensi, dan penyelesaian pelanggaran.

Keenam, tata kelola royalti harus berbasis data digital yang akurat, transparan, dan dapat diaudit. Pencipta harus dapat melacak penggunaan karya serta hak yang menjadi bagiannya.

Ketujuh, aturan mengenai AI dan platform digital harus melindungi persetujuan, identitas, data, hak moral, dan hak ekonomi pencipta.

Kedelapan, pemerintah perlu menyediakan dana darurat untuk seniman yang mengalami penyakit, kecelakaan, bencana, intimidasi, atau kehilangan sarana produksi.

Kesembilan, ruang budaya publik harus diperbanyak dan dikelola secara inklusif. Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pemeliharaan, bukan hanya biaya pembangunan.

Kesepuluh, seniman dan organisasi profesi harus dilibatkan dalam penyusunan kebijakan. Perlindungan tidak boleh dirancang sepihak oleh birokrasi tanpa memahami keadaan nyata para pelaku.

Perlindungan Bukan Memanjakan

Ada anggapan bahwa seniman harus mandiri dan tidak boleh bergantung pada negara. Pendapat tersebut mempunyai dasar: kreativitas tidak boleh sepenuhnya dikendalikan oleh subsidi pemerintah, dan seniman perlu membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat serta pasar.

Namun, perlindungan tidak sama dengan ketergantungan. Negara melindungi petani, pekerja, nelayan, pengusaha, peneliti, dan berbagai profesi lainnya melalui kebijakan, pembiayaan, infrastruktur, serta regulasi. Seniman dan budayawan juga berhak memperoleh ekosistem yang adil.

Perlindungan tidak berarti setiap karya harus dibiayai negara. Tidak semua proposal harus diterima, tidak semua pertunjukan harus disubsidi, dan tidak semua seniman harus menjadi pegawai pemerintah.

Yang harus dijamin adalah kesempatan yang setara, kontrak yang adil, hak cipta, jaminan sosial, ruang berekspresi, keselamatan kerja, dan akses terhadap mekanisme pembiayaan yang transparan.

Seniman tetap harus meningkatkan kualitas, membangun profesionalisme, mengelola keuangan, menghormati kontrak, serta bertanggung jawab terhadap karya. Organisasi seni harus membangun tata kelola yang sehat dan tidak hanya bergantung pada kegiatan pemerintah.

Perlindungan dan profesionalisme harus berjalan bersama.

Melindungi Pencipta, Menjaga Masa Depan Bangsa

Ekonomi kreatif Indonesia pada 2025 menyerap sekitar 27, 4 juta tenaga kerja. Angka tersebut mencakup berbagai subsektor yang lebih luas daripada seni, tetapi menunjukkan bahwa kreativitas telah menjadi kekuatan ekonomi penting.

Namun, nilai kebudayaan tidak dapat diukur hanya dengan uang. Seniman dan budayawan menghasilkan sesuatu yang lebih mendasar: identitas, ingatan, kritik, keindahan, solidaritas, dan imajinasi tentang masa depan.

Bangsa yang kehilangan senimannya akan kehilangan kemampuan untuk melihat dirinya sendiri. Bangsa yang mengabaikan budayawannya akan kehilangan jembatan antara sejarah dan masa depan.

Jangan hanya memanggil seniman ketika panggung membutuhkan pertunjukan. Jangan hanya mencari budayawan ketika warisan bangsa terancam diklaim pihak lain. Jangan hanya menghormati maestro setelah mereka meninggal.

Perlindungan harus diberikan ketika mereka masih hidup, bekerja, dan berusaha mewariskan pengetahuan.

Seniman dan budayawan tidak meminta diperlakukan istimewa. Mereka meminta haknya sebagai pekerja, pencipta, warga negara, dan penjaga kebudayaan dihormati.

Melindungi seniman berarti menjaga kebebasan berpikir. Melindungi budayawan berarti menjaga ingatan bangsa. Menyejahterakan pelaku budaya berarti memastikan Indonesia tetap memiliki jiwa di tengah perubahan zaman.

Jakarta, 17 Agustus 2026

Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |