Dua Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Pimpinan Bank

2 hours ago 2

JAKARTA-  Pomdam Jaya secara resmi telah menetapkan dua prajurit TNI Angkatan Darat, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan sadis terhadap M Ilham Pradipta (MIP), seorang kepala cabang bank terkemuka di Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam dan penyidikan yang melibatkan tak kurang dari 17 saksi.

"Menetapkan dua orang tersangka atas nama Serka N dan Kopda F, " tegas Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang tunai senilai Rp40 juta dari tangan Kopda F. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan yang merenggut nyawa Ilham.

Ilham, yang menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat, ditemukan tak bernyawa di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) pagi. Tragedi ini bermula ketika korban diculik dari area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).

Hasil pemeriksaan tim dokter forensik mengungkap bahwa Ilham meninggal dunia akibat luka serius yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Dugaan awal juga mengarah pada korban yang mengalami kekurangan oksigen sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Dalam kasus yang menggemparkan ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap total 15 tersangka. Salah satu sosok yang turut diamankan adalah Dwi Hartono, yang dikenal sebagai 'crazy rich Jambi' dan memiliki bisnis bimbingan belajar online.

Terungkapnya motif di balik aksi keji ini cukup mengejutkan. Penyidikan mendalam menunjukkan bahwa para pelaku berencana untuk melakukan pemindahan dana dari rekening yang tidak aktif atau 'dormant' ke sebuah rekening penampungan yang telah mereka siapkan.

"Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan, " jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam kesempatan yang sama. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |