LANGGUR – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara secara resmi telah menetapkan dua pejabat Ohoi (Desa) Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, sebagai tersangka. Langkah ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (06/11/2025), mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang mendalam. “Penyidik telah memeriksa sekitar 63 orang saksi dan 1 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang terkait dengan penggunaan APBO Watkidat tahun 2022 dan 2023, ” jelas Kapolres dalam keterangan resminya.
Kerugian Negara Capai Rp 633 Juta
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara menemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, mencapai Rp 633.370.500, 00. Rincian kerugian tersebut terbagi menjadi dua periode anggaran: Rp 385.690.000, 00 untuk Tahun Anggaran 2022 dan Rp 247.680.500, 00 untuk Tahun Anggaran 2023.
Menurut penyidik, dana APBO yang diduga disalahgunakan ini dikelola oleh dua tersangka, yaitu J.F selaku Kepala Ohoi Watkidat dan B.F yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Ohoi Watkidat. Keduanya diduga kuat melakukan pengelolaan keuangan desa secara tertutup, tanpa melibatkan perangkat Ohoi lainnya. Modus operandi yang terindikasi meliputi pembelanjaan fiktif, praktik mark-up (permahalan harga), serta adanya kekurangan belanja pada berbagai nota dan kwitansi yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dua Alat Bukti dan Gelar Perkara
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tim memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, ” tegas Kapolres Malra. Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan meliputi: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun. Mereka juga diwajibkan membayar denda paling sedikit Rp 200 juta, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Proses hukum terus bergulir. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, pada tanggal 30 Oktober 2023, Polres Maluku Tenggara telah resmi menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk tahapan proses hukum selanjutnya.
Polres Malra menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dana desa. “Kami akan terus mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, ” tutup Kapolres. (PERS)






































