MESUJI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji tak tinggal diam memberantas kejahatan. Kali ini, mereka berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Modus operandinya terbilang nekat: menggondol 33 tandan buah kelapa sawit milik Mukholid, seorang petani dari Desa Fajar Baru.
Pelaku yang teridentifikasi berinisial HDR, berusia 25 tahun, warga Desa Fajar Baru, tak dapat berkelit dari jerat hukum. Ia terbukti secara sah melakukan aksinya pada Senin, 8 Juni 2026, di kebun milik korban.
"Pelaku kita tangkap karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 08 Juni 2026, di kebun milik Korban, " jelas Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., pada Sabtu (15/08/26).
Peristiwa tak mengenakkan itu bermula pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 21.50 WIB. Mukholid, sang pemilik kebun, menerima kabar tak sedap dari tetangganya. Ada aktivitas mencurigakan di kebun kelapa sawit miliknya di Desa Fajar Indah.
Tanpa pikir panjang, Mukholid segera bergegas menuju kebunnya untuk memverifikasi informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, kecurigaannya terbukti. Ia melihat adanya cahaya lampu senter kepala yang dibawa oleh beberapa orang yang sedang memanen buah sawit.
Situasi semakin mencekam ketika Mukholid mendapati dua unit sepeda motor terparkir tak jauh dari kebunnya. Jaraknya sekitar 25 meter dari lokasi kejadian. Menyadari keberadaan Mukholid dan tetangganya, para pelaku seketika panik dan melarikan diri. Mereka meninggalkan 33 tandan buah sawit yang sudah berhasil dipanen dan dikumpulkan.
Atas kejadian ini, Mukholid mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp 3.000.000. Ia pun segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.
Mendapat laporan, tim Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang langsung bergerak cepat. Berbagai upaya penyelidikan dilakukan, termasuk mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar. Akhirnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapat informasi berharga mengenai keberadaan pelaku di Desa Fajar Indah.
Tanpa membuang waktu, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Penangkapan berhasil dilakukan di jalan poros Desa Fajar Baru. Saat diamankan, petugas menemukan sebilah pisau terselip di pinggang pelaku.
Bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam, 1 buah tojok (alat bantu panen sawit), 1 buah senjata tajam jenis pisau sepanjang 22 cm lengkap dengan gagang dan sarung kayu, serta 33 tandan buah kelapa sawit, pelaku HDR digelandang ke Mapolsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.[Humas/Udin]











































