PESISIR SELATAN-Kecurigaan praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengemuka. Informasi dari kalangan kontraktor setempat menyebutkan adanya seorang pemain kunci berinisial AA yang diduga kuat mengendalikan aliran proyek, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun tender.
Sumber yang enggan disebutkan namanya ini mengungkapkan kekecewaan mendalam. "Kontraktor juga mau makan di Kabupaten Pesisir Selatan ini. Jangan hanya kelompok mereka saja yang menguasai proyek Pemda di Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperkaya diri, " ujarnya kepada media pada Selasa (25/8/2026), menyuarakan keresahan yang dirasakan banyak rekan seprofesinya.
Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah pukulan telak bagi cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. "Proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu, " tegasnya, menekankan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, sumber tersebut membeberkan modus operandi yang diduga digunakan. Kontraktor berinisial AA disebut-sebut memiliki kekuatan untuk mengintimidasi para kepala dinas, sehingga proyek-proyek baik penunjukan langsung maupun tender dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang telah bersekongkol dengannya.
Menanggapi situasi ini, Suardi Nike dari LSM KPK-RI DPD Sumatera Barat angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinannya dan memberikan peringatan keras kepada Bupati Pesisir Selatan. "Jika Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tidak mampu menertibkan oknum itu, muncul dugaan beliau juga membiarkan praktik politik kotor tersebut, " kata Nike kepada media.
Nike menjelaskan bahwa praktik pengaturan proyek sering kali menjadi sasaran empuk lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran praktik tersebut jelas melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa modus yang kerap muncul dalam kasus serupa meliputi penyalahgunaan identitas perusahaan untuk memanipulasi proses tender agar terlihat kompetitif, padahal dikendalikan oleh pihak yang sama. Selain itu, keterlibatan oknum pejabat internal pemerintahan dalam koordinasi ilegal dengan kontraktor juga menjadi sorotan, serta kesepakatan keuangan ilegal yang berujung pada penyuapan atau gratifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan maupun dinas terkait mengenai dugaan praktik ini. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengaturan proyek atau praktik monopoli proyek di Indonesia dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Pasal-pasal tersebut mencakup sanksi berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, hingga bersekongkol untuk mengatur pemenang tender. Bentuk pelanggaran seperti penyalahgunaan identitas perusahaan, keterlibatan pihak internal, dan komitmen keuangan ilegal, semuanya memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Masyarakat dan pihak terkait dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada KPK, Kejaksaan, Kepolisian untuk unsur Tindak Pidana Korupsi, atau kepada KPPU untuk unsur persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa juga dapat dilaporkan kepada LKPP atau APIP.
Perlu ditekankan bahwa dugaan yang diangkat dalam berita ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.[Tim]











































