Agam – Penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Panyalayan Labuah Baru RK 09, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, terus berproses di Polres Agam. H. Thomas Basri bersama putranya, M. Titho Melky, sebelumnya melaporkan dugaan pencurian hasil kebun dan perusakan plang kepemilikan yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
Juru Bicara H. Thomas Basri, Syafroni, mengatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mencari kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan.
"Laporan ini kami sampaikan agar seluruh persoalan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada, " ujar Syafroni.
Menurutnya, selain dugaan pencurian hasil kebun yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, pihaknya juga melaporkan dugaan perusakan plang kepemilikan yang terpasang di lokasi. Kedua peristiwa tersebut dinilai telah merugikan H. Thomas Basri dan masyarakat yang menggarap lahan.
Syafroni menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, " katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Agam telah menerima laporan tersebut.
"Laporan diterima dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tanggal 15 April 2026. Saat ini ada dua laporan yang kami tangani, yakni dugaan pencurian dan perusakan plang. Keduanya masih dalam tahap penyelidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026, " ujar AKP Rinto Alwi.
Ia menjelaskan, penyidik masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mendalami barang bukti yang telah disampaikan pelapor. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Rinto Alwi juga menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta-fakta hukum.
Pihak H. Thomas Basri berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Elena)

















































