JAKARTA - Semangat pemberdayaan ekonomi pedesaan terus mengalir melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel). Hingga pertengahan September 2025, program ini telah berhasil membuka pintu rezeki bagi sedikitnya 681 tenaga kerja. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari geliat pembangunan dan potensi penyerapan tenaga kerja yang terus bertumbuh.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, optimis bahwa momentum positif ini akan terus berlanjut. "Target kami sampai Desember 2025 adalah menyerap lebih dari satu juta orang, atau sekitar 1, 385 juta tenaga kerja, " ungkap Ferry usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Keyakinan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah telah membuka kran rekrutmen besar-besaran tahun ini untuk program Kopdes Merah Putih. Sebanyak 9.104 posisi siap diisi, mencakup 8.000 asisten bisnis, 76 project management office (PMO) tingkat provinsi, dan 1.028 PMO di tingkat kabupaten/kota. Ini adalah peluang emas bagi masyarakat untuk turut berkontribusi dan mendapatkan penghasilan.
Tak hanya fokus pada sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur pendukung juga menjadi prioritas. PT Agrinas Pangan Nusantara telah menunjukkan kesiapannya dengan menyiapkan sekitar 1.000 titik lahan yang akan segera diubah menjadi gudang dan gerai Kopdes Merah Putih. Target identifikasi lahan diharapkan rampung akhir November, dengan seluruh pembangunan ditargetkan selesai pada Maret 2026. Saya membayangkan betapa bangganya masyarakat desa melihat fasilitas modern ini hadir di lingkungan mereka, membuka peluang usaha yang lebih luas.
Untuk memastikan semua berjalan lancar dan sesuai target, Ferry menegaskan pentingnya penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 dan Nomor 63 Tahun 2025. PMK ini menjadi landasan hukum krusial yang mengatur pendanaan dan dukungan fiskal bagi Kopdes/Kel Merah Putih. PMK Nomor 49 mengatur mekanisme pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi dan suku bunga yang sangat terjangkau, yaitu 6 persen per tahun. Sementara itu, PMK Nomor 63 memastikan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk memperkuat peran perbankan dalam menyalurkan pembiayaan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan modal yang cukup tersedia bagi koperasi agar dapat berkembang pesat. (PERS)