Fri Harmoko: Kasus Korupsi Jembatan Gantung Desa Usa Naik Status ke Penyidikan

7 hours ago 5

BONE - Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, yang bersumber dari Dana Desa 2024 senilai Rp301, 6 juta, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, mengungkapkan bahwa peningkatan status ini didasari oleh hasil gelar perkara yang komprehensif. "Hasil gelar perkara bersama pimpinan Kejaksaan menunjukkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, berupa dokumen dan keterangan saksi, " ujarnya pada Kamis (30/10/2025). Temuan ini menjadi landasan kuat bagi Kejari Bone untuk memperdalam proses hukum guna mengungkap fakta sebenarnya.

Dengan naiknya status menjadi penyidikan, tim Kejari Bone akan berfokus pada pengumpulan bukti tambahan yang lebih substansial dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana tersebut. Upaya ini merupakan langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar hukum penetapan kasus ini. Dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar ketentuan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini menunjukkan adanya dugaan serius terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan.

"Peningkatan status ini menandakan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jembatan yang bersumber dari Dana Desa. Namun proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan kebenaran fakta hukum, " tegas Heru. Pernyataannya menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara cermat dan objektif, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kejari Bone menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dijalankan dengan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan kepatuhan terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan seiring dengan berjalannya proses hukum.

Langkah tegas Kejari Bone ini merupakan wujud komitmen dalam upaya penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap pengelolaan keuangan desa berjalan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas yang tinggi. Harapannya, proyek-proyek pembangunan desa dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |