Sukabumi – Warga Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, digemparkan oleh penemuan jasad seorang pelajar perempuan yang tewas gantung diri di rumahnya, Selasa (28/10/2025) malam.
Korban diketahui berinisial AK (14), siswi kelas 8 di MTs Negeri 3 Sukabumi. Ia ditemukan tergantung menggunakan kain sarung di tiang pintu kamar oleh keluarganya. Peristiwa itu sontak membuat warga sekitar heboh dan berdatangan ke lokasi.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul tangkapan foto dari sebuah tulisan tangan yang diduga milik korban.
Tulisan tersebut berisi curahan hati dan permintaan maaf kepada keluarga, yang oleh warganet disebut sebagai surat terakhir.
Dalam tulisan itu, AK menulis kalimat bernada sedih dan menyiratkan tekanan emosional yang berat.
Ia mengungkapkan rasa kecewa terhadap lingkungan sekolah dan mengaku sudah lelah menghadapi perlakuan yang membuatnya tersakiti. Salah satu potongan tulisan berbunyi, “A sudah berusaha memaafkan, tapi masih disakiti.”
Korban juga sempat menuliskan permintaan maaf kepada orang tuanya dan mengungkapkan keinginannya untuk pindah sekolah karena tidak nyaman dengan suasana di kelas.
“Dia bilang ingin pindah, tapi keluarga tidak punya biaya. Dari situ mungkin tekanan semakin berat, ” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak sekolah membantah adanya dugaan perundungan (bullying). Kepala MTs Negeri 3 Sukabumi, Wawan Setiawan, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya AK, namun menegaskan bahwa sekolah telah menerapkan aturan tegas anti-bullying.
“Kami turut berduka. Almarhumah dikenal aktif dan berprestasi. Dia anggota pramuka garuda, bahkan baru saja menjadi petugas pengibar bendera. Tidak ada tanda-tanda anak ini mengalami tekanan, ” kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban sempat izin pulang karena sakit perut. “Dia datang ke sekolah, lalu ke kantor untuk izin pulang. Bahkan diantar oleh temannya, ” tambahnya.
Wawan menegaskan tidak ada laporan dari guru maupun siswa mengenai tindakan perundungan terhadap korban.
“Kami punya kebijakan jelas, bullying di sekolah kami itu haram hukumnya. Tidak boleh ada kekerasan verbal, fisik, atau ejekan, ” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Cikembar, Polres Sukabumi. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan pihak sekolah.
Kapolsek Cikembar membenarkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik tindakan nekat korban.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa beberapa saksi. Surat yang beredar juga sedang kami pelajari, ” ujarnya singkat.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat penting soal kesehatan mental anak dan pelajar, serta pentingnya perhatian dari orang tua, guru, dan lingkungan sekitar agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi.
NA
















































