Gara-gara Ingin Viral di TikTok, Pria Pinrang Diciduk Polisi Barru

8 hours ago 6

BARRU - Ambisi murahan di dunia maya membawa Alwahyu Haer Mannaungan (28) dari Pinrang ke balik jeruji besi. Hanya berselang sehari setelah video hasutan asusila yang diunggahnya viral, pria yang dikenal sebagai Alwa ini diciduk Satreskrim Polres Barru.

Alwa, seorang wiraswasta, diringkus pada Kamis malam (16/10/2025) di Pinrang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat di Barru yang resah atas video provokatif di akun TikTok @alwa21beencooggmunafik.

Dalam video yang dibuat pada Agustus 2025 lalu itu, Alwa secara terbuka terlihat mengajak dan menghasut masyarakat di wilayah Mallusetasi, Barru, untuk melakukan tindakan asusila. Konten tersebut sontak memicu kontroversi dan kegaduhan.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti krusial, satu unit handphone iPhone 13 berwarna putih, alat yang digunakan Alwa untuk merekam dan mengunggah konten terlarang tersebut. Akun TikTok-nya juga langsung diamankan.

Kepada penyidik, Alwa mengakui motifnya sangat sederhana, ia sengaja membuat video tersebut agar akunnya viral dan mendapatkan banyak pengikut, meskipun ia tahu kontennya memprovokasi. 

"Ia berdalih tujuannya hanya untuk hiburan dan popularitas, bukan untuk menyebarkan kebencian. Ia sadar sepenuhnya bahwa video yang diunggahnya bersifat provokatif. Namun, demi popularitas, ia tetap melakukannya hingga menimbulkan keresahan di masyarakat, " ujar salah satu penyidik.

Kini, penyesalan datang terlambat. Alwa dijerat dengan Pasal UU ITE yang diperbarui, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), tentang perbuatan mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut dan menimbulkan kebencian.

Polres Barru memperingatkan keras, popularitas instan di media sosial tidak sebanding dengan jerat pidana dan ancaman hukuman penjara.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |