TANGERANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (41) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), atas kasus penipuan dan penggelapan lima unit mobil dari dua perusahaan rental yang berlokasi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Cisauk, Selasa (22/4/2025). Ia didampingi oleh Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H., dan Kanit Reskrim Iptu Krisna Hasiholan, S.H.
“Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa seizin pemilik, ” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pada Desember 2024, tersangka menyewa tiga unit mobil dari rental milik Sdr. DERR di Ciputat, dengan biaya sewa 10 juta rupiah per unit per bulan. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain sebesar 40 juta rupiah per unit.
Kemudian, pada Januari 2025, tersangka kembali menyewa dua unit mobil dari rental milik Sdr. NAG di Cilandak, Jakarta Selatan, dengan tarif sewa 8 juta rupiah per unit per bulan, dan kembali digadaikan dengan nilai 35 juta rupiah per unit.
“Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, ia hanyalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Cisauk juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan. “Pastikan kendaraan tersebut benar-benar milik penjual dan memiliki surat-surat yang sah, seperti STNK dan BPKB. Jangan sampai membeli kendaraan hasil kejahatan, ” tutupnya. (Hendi)