JENEPONTO, SULSEL - Kepolisian sektor (Polsek) Tamalatea, Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang cukup meresahkan warga.
Pelaku yang dketahui inisial R (39) ini, warga Dusun Poko'bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku tersebut berhasil diamakan di Dusun Baek Baek, Desa Pencong, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa pada Rabu (26/02/2025 sekiara pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Tamalatea, AKP H. Suardi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat atas keberadaan pelaku di Desa Pencong, Kabupaten Gowa.
Atas informasi itu, kata AKP Suardi, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Al hasil, pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor DD. 2560 GF merk Honda Revo warna merah hitam yang diduga hasil curian pelaku.
"Jadi setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, " ungkap AKP Suardi.
Kapolsek Tamalatea AKP Suardi menjelaskan bahwa sebelumnya telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor. Dimana, motor tersebut terparkir di bawah kolom rumah pemilik.
"Korban sekaligus pelapor mengetahui sekira pukul 09.00 WITA kalau motor miliknya sudah tidak ada di tempat yang dia simpan (diparkir), " katanya.
Untuk sementara, pelaku berserta barang bukti (BB) diamankan di Polsek Tamalatea guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tamalatea mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci saat diparkir.
"Kami juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, " tambahnya.
Polres Jeneponto bersama Polsek jajaran terus berkomitmen dalam memberantas tindak kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, pungkasnya (*).