JAMBI - Oknum polisi Bripda Waldi Adiyat, 22 tahun, tersangka pembunuh dosen wanita Erni Yuniati di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Jumat malam resmi dipecat dari anggota kepolisian.
Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Waldi diputuskan dari hasil sidang Etik Profesi Polri yang digelar Bidang Propam Polda Jambi, sepanjang pagi hingga malam, Jumat (7/11), di Lantai II Gedung Siginjai Wira Bakti Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto kepada wartawan Jumat malam, membenarkan pemecatan terhadap tersangka Waldi, yang berdinas di Seksi Propam Polres Tebo, Polda Jambi.
Dijelaskan, berdasarkan hasil sidang etik profesi yang dipimpin Plt Kabid Propam Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Pendri Erison, Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat. Melanggar Pasal 13 (1) dan Pasal 14 (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri.
Dihadiri delapan orang saksi, pada sidang kode etik Polri yang berakhir sekitar pukul 22.15 WIB, disebutkan Kabid Humas Mulia Prianto, Waldi menerima patusan pemecatan dirinya dari anggota Polri.

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Dia menerima putusan sidang komisi etik. Kasus memang harus dituntaskan cepat. Karena menjadi atensi pimpinan, dan merespon harapan dari masyarakat, khususnya keluarga korban, ” beber Mulia.
Dikatakan, terdakwa Waldi, Sabtu pagi direncanakan akan diboyong kembali ke Polres Bungo, untuk persiapan menjalai proses peradilan tindak pidana umum di Pengadilan Negeri setempat.
Seperti diberitakan, pembunuhan keji yang dilakukan Waldi terhadap dosen wanita Institut Agama dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, terungkap Sabtu akhir pekan lalu (1/11).
Jasad dosen cantik itu ditemukan warga dan sejawatnya, terkapar tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di dalam kamarnya, sekitar pukul 12.30 Sabtu itu.
Berkat kerja sigap personel intel dan tim Satreskrim Polres Bungo, minus dari 24 jam, pelaku pembunuhan tersingkap akurat. Meskipun menggunakan rambut palsu dan berusaha mengaburkan jejak kejahatan, sang pelakunya berhasil dideteksi.
Pelakunya adalah Waldi, oknum anggota Seksi Propam Polres Tebo. Waldi tanpa perlawanan diringkus tim gabungan Polres Bungo dan Polres Tebo, saat berada di rumah kontrakannya di Muaratebo, Kabupaten Tebo, Minggu pagi (2/11).
Kepada penyidik di Mapolres Bungo, Waldi mengakui semua perbuatannya. Motif sesungguhnya dari tindak kriminal yang menggemparkan Jambi itu, masih didalami penyidik Satreskrim Polres Bungo.
Menurut Kapolres Bungo Ajun Komisaris Besar Natalena Eko Cahyono, motifnya berlatar belakang hubungan asmara bermasalah antara tersangka Waldi dengan korbannya almarhumah Erni Yuniati. (sp)















































