Hasil Rapat Penyelesaian Konflik Nambo-Unsongi vs PT RUJ: Aktivitas Perusahaan Diberhentikan

3 days ago 5

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Rapat penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Nambo dan Unsongi dengan perusahaan batu gamping PT Rezki Utama Jaya (PT RUJ) yang digelar di Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (7/1/2026), menghasilkan titik terang. Aktivitas perusahaan diputuskan untuk dihentikan sementara sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat terkait dampak lingkungan, sosial, dan legalitas perizinan.
 
Rapat yang dipimpin Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dan dihadiri Asisten I Pemda Morowali Tahir, mantan Asisten I Asep Haerudin, instansi terkait serta perwakilan Pemprov Sulteng secara virtual bersama Tim Satgas PKA, membahas kasus konflik agraria yang menjadi perhatian. Konflik antara masyarakat Nambo-Unsongi dan PT RUJ menjadi fokus utama, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

"Penanganan aduan masyarakat berjalan sangat aktif dan cepat. Dalam waktu kurang dari sebulan sejak aduan masuk ke Sistem Aduan Masyarakat, aktivitas PT RUJ telah diberhentikan sementara sesuai rekomendasi Dinas ESDM, DLH dan Dinas Kelautan Sulteng. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat, " jelas tim Satgas PKA Sulteng.
 
Pihak DLH dan Dinas ESDM maupun Dinas Kelautan Sulteng memiliki pandangan yang sama bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk mengatasi masalah sebaran debu yang berdampak pada kesehatan masyarakat, menyelesaikan konflik sosial akibat penimbunan tanah yang tidak sesuai, serta menyempurnakan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (RPKKPRL) yang belum sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan.
 
Kapolres Zulkarnain menegaskan bahwa kepentingan masyarakat umum harus menjadi prioritas utama bukan kepentingan personal demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif. "Kami tidak ingin ada konflik yang berkepanjangan yang merugikan semua pihak. Pemberhentian ini adalah langkah sementara yang diperlukan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi, " ujarnya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk berupaya mencari solusi jangka panjang yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
 
Keputusan pemberhentian sementara aktivitas PT RUJ disambut baik oleh masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Nambo dan Unsongi. Mereka berharap bahwa langkah ini akan menjadi awal dari penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan, serta memberikan efek jera bagi perusahaan agar lebih memperhatikan dampak operasionalnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
 
Pihak tim Satgas PKA menghimbau kepada semua pihak untuk menjaga kondusifitas di lapangan: masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan anarkis atau kerusuhan, perusahaan diminta untuk taat pada aturan dan rekomendasi yang telah ditetapkan, serta kepolisian diimbau untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat dalam menangani situasi di lapangan.
 
Tim Satgas PKA dalam rapat tersebut secara tegas merekomendasikan pemberhentian aktivitas PT RUJ. Sebagai tindak lanjut, surat pemberhentian resmi akan dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2026 dan akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menangani konflik agraria ini.
 
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat dan kelancaran aktivitas yang sesuai dengan peraturan, " tutup Satgas PKA kepada peserta rapat, menandakan prioritas pada solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Mantan Asisten I Asep Haerudin didampingi Asisten I Pemdakab Morowali, Tahir, mengapresiasi hasil keputusan dalam rapat dan berharap semua pihak menghargai dan legowo dengan hasil yang sudah diputuskan.
 
"Pemerintah daerah akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, " pungkas Asep Haerudin yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala BKD Morowali.

Terkait pemberhentian aktivitas PT RUJ tetap berpedoman pada surat keputusan Gubernur Sulteng yang nantinya akan keluarkan sesuai waktu yang sudah ditentukan, apakah ditutup sementara atau permanen. "Nanti yah kita tunggu surat Pak Gubernur Sulteng apakah diberhentikan sementara atau permanen, " pungkasnya kepada wartawan saat dimintai keterangan.

Dari hasil rapat tersebut menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria ini secara adil, transparan, dan berkelanjutan, serta Pemda Morowali memastikan bahwa rekomendasi dari Tim Satgas PKA segera diimplementasikan secara efektif. Dalam rapat tersebut selain dihadiri masyarakat Unsongi-Nambo, juga dihadiri pihak PT RUJ. (TAR)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |