HUT Ke-81 RI, 9.551 Warga Binaan dan Anak Binaan di Jateng Terima Remisi

3 hours ago 4

Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 9.516 warga binaan dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 35 anak binaan. Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana di Jawa Tengah mencapai 9.551 orang, Senin (17/8).

Acara tersebut dipusatkan di Lapas Kelas I Semarang dan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kegiatan turut dihadiri Forkopimda Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Semarang, serta Pejabat Administrator Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.

Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan.

Dari total 9.516 narapidana penerima Remisi Umum, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 orang mendapatkan Remisi Umum II. Sementara itu, seluruh 35 anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum masuk dalam kategori Remisi Umum I. Besaran remisi diberikan secara bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu kembali berkontribusi di tengah masyarakat, ” tegas Mardi.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya proses pemulihan dan perubahan bagi warga binaan setelah menjalani proses hukum. Menurutnya, pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi bekal agar warga binaan mampu kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat, ” ujar Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi juga mengapresiasi berbagai hasil karya warga binaan yang lahir dari program pembinaan di Lapas. Menurutnya, karya tersebut dapat menjadi modal untuk membangun kepercayaan diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat ketika warga binaan kembali ke lingkungan sosial.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di Lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri, ” ungkapnya.

Berdasarkan data, Lapas Kelas I Semarang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 1.005 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 988 penerima Remisi Umum I dan 17 penerima Remisi Umum II.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 menjadi bagian dari momentum kemerdekaan sekaligus wujud nyata pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan dalam mendorong warga binaan dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian, serta mempersiapkan diri kembali dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |