Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara Turki berinisial BY resmi dideportasi pada Jumat (31/10/2025) karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa BY datang ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi kekasihnya, NAF, warga asal Jombang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
Setelah tinggal selama dua minggu di rumah keluarga NAF, keduanya melangsungkan pernikahan resmi di KUA wilayah Jombang pada 4 Juli 2025. BY kemudian menetap di Jombang bersama istrinya dan sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025.
Namun setelah masa izin berakhir, BY tidak segera meninggalkan Indonesia dan tinggal melebihi batas waktu hingga 61 hari. Ia mengaku mengetahui izin tinggalnya habis, tetapi tidak memiliki cukup biaya untuk membayar denda overstay maupun membeli tiket pulang ke Turki.
“Yang bersangkutan sempat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda, berharap bisa menyelesaikan masalah di bandara. Namun keberangkatannya dibatalkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena tidak mampu membayar denda overstay, ” jelas Frizky. Sabtu (1/11/2025)
BY kemudian kembali ke Jombang dan melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi Kediri didampingi istrinya. Setelah melalui pemeriksaan, ia ditempatkan di ruang detensi Imigrasi pada 21 Oktober 2025 sambil menunggu proses pendeportasian.
Pada Kamis (30/10/2025), petugas Imigrasi Kediri mengawal langsung proses deportasi BY melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Turkish Airlines penerbangan TK57 dengan rute Jakarta–Istanbul. Selain dideportasi, BY juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Frizky mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing.
“Saya berpesan kepada warga Indonesia yang berhubungan dengan WNA agar memahami aturan keimigrasian sebelum menikah atau mengajak pasangannya tinggal di Indonesia. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum, ” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing di wilayahnya."Apabila ada aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui WhatsApp 0812-4921-8377, aplikasi APOA di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau akun resmi media sosial @imigrasi_kediri, ” tutup Frizky.







































