MOROWALI, 26 Agustus 2026 — Masyarakat yang hendak mengajukan paspor diimbau untuk lebih teliti memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sebelum datang ke kantor imigrasi. Kesalahan data maupun dokumen yang tidak sesuai dapat membuat proses permohonan paspor tertunda.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menjelaskan, setiap permohonan paspor harus melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan dokumen yang disampaikan benar, sah, dan sesuai dengan identitas pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengatakan terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan permohonan paspor berstatus tertunda.
Di antaranya dokumen persyaratan yang tidak lengkap, tidak valid atau tidak asli. Permohonan juga dapat tertunda apabila ditemukan data ganda, seperti pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor tetapi mengajukan permohonan sebagai paspor baru.
Selain persoalan dokumen, keterangan yang tidak sesuai saat proses wawancara juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi proses permohonan.
“Semangat Imigrasi untuk Rakyat bukan hanya menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat, tetapi juga memastikan setiap permohonan diproses secara cermat sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan benar agar proses permohonan dapat berjalan lebih lancar, ” ujar Yusva.
Ia menegaskan, status tertunda tidak berarti permohonan paspor ditolak. Pemohon masih dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen atau memberikan klarifikasi sesuai arahan petugas.
Untuk menghindari kendala, masyarakat diminta memastikan kesesuaian data pada KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya sebelum mengajukan permohonan.
Pemohon juga diingatkan agar memberikan keterangan secara jujur dan jelas selama proses wawancara. Hal tersebut penting agar petugas dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang benar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kredibilitas paspor Indonesia.
Menurutnya, setiap paspor harus diterbitkan melalui proses yang sesuai ketentuan sehingga hanya pemohon yang memenuhi persyaratan yang dapat memperoleh dokumen perjalanan tersebut.
“Verifikasi yang dilakukan petugas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap paspor diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan, ” tegas Arief.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan dokumen sejak awal dan memanfaatkan Aplikasi M-Paspor untuk melakukan pendaftaran sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Dengan memastikan dokumen lengkap, data sesuai, dan memberikan keterangan yang benar saat wawancara, masyarakat dapat membantu memperlancar proses permohonan paspor sekaligus menghindari terjadinya penundaan.











































