MOROWALI, 20 Agustus 2026 — Masa berlaku izin tinggal menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh setiap warga negara asing (WNA) selama berada di Indonesia. Karena itu, WNA yang masih ingin melanjutkan masa tinggalnya diimbau segera melakukan perpanjangan sebelum izin tinggal berakhir.
Imbauan tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Morowali dan Morowali Utara tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pengecekan masa berlaku izin tinggal sebaiknya dilakukan secara berkala. Dengan mengetahui masa berlaku sejak awal, WNA memiliki cukup waktu untuk menyiapkan persyaratan dan mengajukan permohonan perpanjangan tanpa harus menunggu hingga batas akhir.
Saat ini, proses pengajuan perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara daring melalui layanan resmi eVisa Imigrasi. WNA dapat mengakses laman evisa.imigrasi.go.id dengan memperhatikan jenis izin tinggal serta persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, meminta WNA untuk lebih proaktif memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku selama berada di Indonesia.
“Jangan menunggu sampai izin tinggal berakhir. Pastikan pengajuan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis agar keberadaan di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Menurut Yusva, kepatuhan terhadap izin tinggal bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari kewajiban setiap WNA selama berada di wilayah Indonesia.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan pentingnya kesadaran WNA dalam memahami dan menaati aturan keimigrasian.
“Kami terus mendorong warga negara asing untuk memahami dan menaati ketentuan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal selalu dalam keadaan berlaku selama berada di Indonesia, ” jelasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali pun mengajak seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk tidak menunda pengurusan perpanjangan izin tinggal. Terlebih, layanan pengajuan secara daring telah tersedia sehingga proses dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.

Bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir, langkah paling aman adalah segera memeriksa status izin dan mempersiapkan pengajuan perpanjangan. Dengan demikian, keberadaan selama berada di Indonesia tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Jangan tunggu sampai izin tinggal berakhir. Cek masa berlaku dan segera lakukan perpanjangan melalui layanan resmi evisa.imigrasi.go.id Imigrasi.






































