YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta baru saja mengamankan enam warga negara Tiongkok yang diduga kuat melanggar ketentuan izin tinggal mereka saat beraktivitas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Yogyakarta dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan administrasi keimigrasian di provinsi ini.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara profesional dan proporsional. "Kami menindak setiap dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai aturan, namun tetap menjunjung asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan, " ujar Tedy Riyandi, Rabu (29/10/2025), di Yogyakarta.
Langkah ini juga menegaskan kembali peran dan fungsi Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah DIY, memastikan semua aktivitas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Selasa (21/10), tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap enam WN Tiongkok dengan inisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta yang cukup mengejutkan.
Lima dari enam WN Tiongkok tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Tujuan awal mereka adalah untuk memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka justru menjalankan kegiatan rutin perkantoran, yang secara otomatis mengategorikan aktivitas mereka sebagai pekerjaan dan diduga kuat melanggar izin tinggal yang diberikan.
Sementara itu, nasib WN Tiongkok berinisial DY (31) sedikit berbeda. Ia memang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya ketidaksesuaian lokasi kerja. Kantor tempat DY bekerja berlokasi di Kota Yogyakarta, padahal dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil, yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, atau apabila ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian (pro justisia), " papar Sefta Adrianus Tarigan. (PERS)















































