MOROWALI, 01 Mei 2025 - Dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat perempuan masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Banyak hak-hak perempuan atas pekerjaan yang masih banyak menghadapi berbagai benturan baik itu karena persoalan implementasi maupun persoalan hukumnya.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang telah diterapkan kepada 6.937 karyawan perempuan di Kawasan Industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park). Head of HR and Training Department PT IMIP, Achmanto Mendatu mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan guna mewujudkan kesetaraan dalam lingkungan kerja melalui kebijakan dan program. Mulai dari kebijakan cuti hamil, cuti haid hingga pemisahan secara normatif dalam sarana transportasi dengan penyediaan ruangan khusus bagi para pekerja perempuan.
“Pada prinsipnya kami (IMIP) sebagai pengelola kawasan telah menerapkan apa yang sesuai dengan yang di atur dalam undang – undang. Yang mana hak seluruh pekerja dijamin dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) menegaskan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jadi dalam hal ini, negara menjamin adanya perlakuan yang adil terhadap para pekerja, baik dalam hal jenis pekerjaan, penempatan jabatan dalam bekerja, maupun pemberian upah, " urai Achmanto Mendatu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, konsep pelindungan tenaga kerja secara umum itu telah dilakukan, pengaturan pelindungan pekerja perempuan yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk konvensi internasional tentang hak pekerja perempuan, dan ditutup dengan implementasi pelindungan hak pekerja perempuan juga telah diterapkan sejak beroperasinya industri di kawasan IMIP.
Beberapa perusahaan penyewa atau tenant seperti PT QMB, PT MTI, PT HYNC, dan PT CNGR juga menerapkan hal serupa sesuai dengan ketentuan yang ada. Antara lain seperti peraturan perusahaan dan Company Policy, yang telah ada ada pasal-pasal spesifik untuk hak pekerja perempuan. Misalnya cuti hamil, cuti haid dan lain–lain.
“Selain beberapa ketentuan cuti hamil dan sejenisnya, ada juga area pedestrian di jalur utama sudah dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan ada juga kesempatan yang sama untuk peningkatan karir dan pendidikan. Seperti program beasiswa yang dibiayai oleh perusahaan, " kata Achmanto Mendatu.
Lebih lanjut dia mengatakan, PT IMIP juga telah menyediakan klinik konseling psikologi bagi karyawan perempuan yang diduga memperoleh perlakukan pelecehan di ruang lingkup kerja. Serta Implementasi pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan. (*)