PANDEGLANG, - Kasus gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami telah menarik perhatian publik. Istri menggugat cerai suami di Pengadilan Agama dengan alasan ketidakcocokan dalam rumah tangga.
Istri telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan dalih ketidakcocokan dalam rumah tangga. Proses gugatan cerai masih dalam tahap sidang.
Sementara itu, sang suami melaporkan dugaan perselingkuhan istri ke polisi. Suami merasa bahwa istrinya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma perkawinan.
Seperti disampaikan sang suami berinisial M (54) selaku pelapor, warga Kampung Curugsawer Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, kepada media ini membenarkan bahwa, dirinya telah melaporkan istrinya berinisial YY (45) ke Mapolres Pandeglang atas dugaan perbuatan perselingkuhan dan perzinahan serta pernikahan tanpa seijin suami, pada Senin (28/7/2025).
M juga menjelaskan, sebelumnya dirinya juga mendapat informasi bahwa YY melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pandeglang beberapa pekan lalu.
"Silahkan saja dia menggugat cerai karena saya juga melaporkan dugaan tindak pidana perselingkuhannya ke polisi, " terang M kepada media ini, Senin (28/7/2025).
Dikatakan M, dirinya mengetahui perselingkuhan sang istri sejak delapan bulan lalu. Akan tetapi kata M perbuatan bejat istrinya itu ternyata sudah berjalan lama, dan itu diketahui oleh anak - anaknya sendiri.
"Ternyata perilaku bejat istri saya sudah berjalan lama, dan semua itu diketahui oleh anak - anak yang memberitahu saya kalau ibunya kerap bersama selingkuhan sejak dari tahun 2019, hingga sekarang, " tukas M
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Resort Pandeglang. Pengadilan Agama juga masih memproses gugatan cerai yang diajukan sang istri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait, termasuk pengacara dan pejabat Pengadilan Agama, belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini.(red)