Jaksa Tuntut Heri Iswahyudi Mantan Sekda Pringsewu 4 Tahun 9 Bulan Terkait Kasus Dana Hibah LPTQ

2 hours ago 1

PRINGSEWU - Sebuah babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terkuak. Kejaksaan Negeri Pringsewu, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menggelar sidang krusial dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

Perhelatan hukum ini berlangsung Rabu (05/11/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Enan Sugiarto, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

Dalam podium keadilan, JPU menguraikan fakta-fakta yang terungkap, menyatakan bahwa terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang pernah mengemban dua jabatan strategis sebagai mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan ini dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primair yang diajukan.

Terungkapnya kasus ini bukan hanya melibatkan satu orang. Fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa Heri Iswahyudi dilakukan secara bersama-sama dengan dua rekan lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan. Keduanya telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah pada tingkat pertama dalam berkas perkara terpisah dan kini masih dalam proses upaya hukum banding. Sinergi tindak pidana ini, sebagaimana terungkap dalam ruang sidang, telah menciptakan kerugian materiil yang signifikan bagi negara, dengan total mencapai Rp602.706.672, -.

Menyikapi temuan tersebut, JPU dengan tegas mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. Tuntutan tersebut mencakup:

  • Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dengan memperhitungkan masa tahanan sementara yang telah dijalani.
  • Denda sebesar Rp. 250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah). Apabila denda ini tidak terbayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
  • Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 39.243.996, - (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). Jika pembayaran ini tidak dilakukan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila aset terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sidang berjalan dengan khidmat dan lancar. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim segera menjadwalkan agenda sidang selanjutnya, yaitu pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 12 November 2025. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |