JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng, Soroti E-Purchasing hingga Temuan BPK

1 day ago 10

SEMARANG - Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang kembali menjadi sorotan. Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) secara resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin (6/7/2026) untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan proyek Tahun Anggaran 2024–2025 yang menggunakan mekanisme e-purchasing.

Aliansi yang terdiri dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI), LSM GMPM, serta sejumlah awak media online itu meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mark up anggaran, pengaturan pemenang proyek, hingga potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Koordinator JAMAS sekaligus Ketua Umum LPKAN-RI, Dwi Sofianto, mengatakan laporan yang disampaikan bukan berdasarkan asumsi semata, melainkan hasil penelusuran terhadap berbagai dokumen resmi pemerintah.

"Laporan ini kami susun berdasarkan hasil penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, data realisasi Inaproc LPSE Kabupaten Semarang, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami meminta Kejati Jawa Tengah mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut, " ujar Dwi kepada wartawan di depan Kantor Kejati Jawa Tengah.

Dalam laporannya, JAMAS menyoroti pelaksanaan proyek konstruksi bernilai di atas Rp200 juta yang disebut sebagian besar dilakukan melalui mekanisme e-purchasing.

Menurut Dwi, berdasarkan hasil analisis organisasi yang dipimpinnya, nilai negosiasi harga dengan penyedia jasa pada sejumlah paket pekerjaan disebut hanya berkisar 1 hingga 3 persen dari nilai pagu, bahkan terdapat paket yang nilai efisiensinya disebut kurang dari satu persen.

Kondisi tersebut, menurut JAMAS, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses negosiasi dalam pengadaan pemerintah.

"Kami melihat pola yang patut dicermati. Jika benar hasil negosiasi hanya sangat kecil, tentu perlu diuji apakah proses tersebut telah berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan yang sehat sebagaimana diatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, " kata Dwi.

Selain persoalan efisiensi anggaran, JAMAS juga mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen pengadaan.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan tanggal penayangan paket, penandatanganan kontrak, hingga berita acara serah terima pekerjaan yang disebut terjadi pada hari yang sama.

Menurut JAMAS, kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena secara prosedural umumnya terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum pekerjaan dapat dimulai.

Tak hanya itu, organisasi tersebut juga mempertanyakan perubahan data pada sistem E-Katalog setelah migrasi dari versi 5 ke versi 6.

Menurut mereka, sejumlah informasi yang sebelumnya dapat diakses publik, seperti lokasi pekerjaan maupun nilai kontrak, disebut berubah atau tidak lagi mudah ditelusuri sehingga dinilai mengurangi transparansi informasi.

Sebagai bagian dari laporan, JAMAS juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat temuan terkait pelaksanaan pengadaan peningkatan maupun rekonstruksi jalan melalui mekanisme e-purchasing yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan, termasuk adanya kontrak yang nilainya lebih tinggi dibandingkan harga umum pada beberapa paket pekerjaan.

Berdasarkan berbagai data tersebut, JAMAS meminta Kejati Jawa Tengah melakukan audit maupun penyelidikan lebih mendalam terhadap seluruh proyek DPU Kabupaten Semarang yang menggunakan metode e-purchasing selama Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, juga perlu mencakup paket pekerjaan yang belum menjadi sampel pemeriksaan BPK, seperti proyek jalan rigid beton, jaringan irigasi, talud, drainase, serta pekerjaan konstruksi lainnya.

"Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, kami meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu, " tegas Dwi.

Untuk memperkuat laporan, JAMAS menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejati Jawa Tengah, di antaranya data SiRUP LKPP Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025, data realisasi Inaproc, serta salinan LHP BPK yang dijadikan dasar penyampaian laporan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan JAMAS.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari instansi terkait.**

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |