SOLOK SELATAN – Dalam rangka mendukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, PT Jasa Raharja Cabang Solok turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut digelar di kawasan Pasar Baru Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (29/10).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Jasa Raharja Solok, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solok Selatan, dan unsur Samsat setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Penagihan Bapenda Solok Selatan, Adlan Yulizar, beserta anggota, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Solok Selatan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan edukasi langsung mengenai manfaat program pemutihan yang berlangsung sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak, di antaranya pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, bebas denda PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun sebelumnya.
Kasi Penagihan Bapenda Solok Selatan, Adlan Yulizar, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program hanya berlangsung sampai 30 Desember, dan manfaatnya sangat besar karena seluruh denda pajak dan SWDKLLJ dihapuskan, ” ujar Adlan.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Solok, Piter, menegaskan bahwa partisipasi Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas tetap terjamin.
“Jasa Raharja mendukung penuh Program Pemutihan ini guna mendorong kesadaran masyarakat agar kembali tertib membayar kewajiban tahunannya, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya termasuk SWDKLLJ. Dengan membayar SWDKLLJ tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam menjaga keberlangsungan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, ” terang Piter.
Sosialisasi yang berlangsung di Pasar Baru Padang Aro mendapat sambutan positif dari masyarakat. Petugas tidak hanya membagikan brosur, tetapi juga memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan serta manfaat program pemutihan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Solok Selatan semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan nyata Jasa Raharja dan Samsat Solok Selatan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah serta memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
















































