PADANG PARIAMAN – PT Jasa Raharja Sumatera Barat bersama Tim Samsat Padang Pariaman menggelar sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan membagikan brosur di dua titik keramaian, yakni Pasar Sungai Sariak dan Pasar Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu, 17 September 2025.
Kegiatan ini melibatkan Petugas Jasa Raharja Sumbar, Zaky Putra Pratama, Kanit Regident Ipda Yudi, Kasi Penagihan Okira Bioranda, serta personel Samsat Kabupaten Padang Pariaman. Mereka turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan informasi terkait pembebasan denda dan keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, sosialisasi di pasar tradisional menjadi langkah strategis untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan bagi brosur pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Padang Pariaman. Kehadiran petugas di tengah masyarakat, khususnya di pasar tradisional, adalah cara efektif untuk memberikan pemahaman langsung terkait program pemutihan. Semoga semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini dan tingkat kepatuhan membayar pajak di Sumatera Barat terus meningkat, ” ujar Teguh.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor agar segera melunasi kewajibannya. Selain berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah, kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga memberikan perlindungan dasar bagi pemilik kendaraan serta korban kecelakaan lalu lintas.
Sosialisasi yang dilaksanakan di pasar tradisional, pusat aktivitas ekonomi masyarakat, diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak sehingga program pemutihan dapat berjalan efektif dan optimal di wilayah Padang Pariaman.