Jasa Raharja Sumbar Gencar Razia Pajak Kendaraan di Fly Over BIM

4 hours ago 3

PADANG PARIAMAN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan, tim gabungan Samsat Kota Padang yang terdiri dari Ditlantas Polda Sumatera Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat menggelar Operasi Gabungan Kendaraan Bermotor di kawasan Fly Over Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (29/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bagi kendaraan angkutan penumpang. Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan termasuk kendaraan umum ditemukan belum melunasi kewajiban pajak dan Iuran Wajib Jasa Raharja. Petugas memberikan teguran persuasif dan imbauan agar pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajibannya di Samsat terdekat.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi aktif antarinstansi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak dan memastikan keberlangsungan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kepatuhan membayar pajak dan Iuran Wajib bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga keberlanjutan perlindungan bagi sesama pengguna jalan, ” ujar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa operasi gabungan ini juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Barat yang tengah berlangsung sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan dan insentif bagi masyarakat, di antaranya bebas tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, bebas denda PKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu serta tahun-tahun sebelumnya dari PT Jasa Raharja. Selain itu, juga diberikan diskon 50 persen untuk PKB mutasi masuk ke Provinsi Sumatera Barat, diskon 50 persen untuk PKB kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk PKB kendaraan angkutan umum penumpang.

Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak dan Iuran Wajib secara tepat waktu. Kepatuhan tersebut tidak hanya membantu menghindari sanksi administratif, tetapi juga mendukung keberlangsungan sistem perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Teguh menambahkan, kesempatan program pemutihan ini sebaiknya dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat.

“Dengan membayar pajak dan Iuran Wajib tepat waktu, masyarakat turut mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, ” tutupnya.

Melalui kegiatan sinergi lintas instansi ini, Jasa Raharja Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik, memperkuat edukasi publik, serta memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Sumatera Barat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |