JENEPONTO, SULSEL - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) secara resmi memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabar mengejutkan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 27.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat keputusan tersebut, DPP Partai NasDem mengusulkan/menetapkan Sumarni Kr. Layu yang juga kader NasDem Daerah Pemilihan (Dapil-3) Kecamatan Bangkala sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Kabar tersebut dibenarkan oleh H. Paris Yasir selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Jeneponto.
"Ia benar, jadi hari ini saya diminta menghadap ke DPW Sulsel untuk menerima SK DPP Partai NasDem yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum untuk diteruskan ke DPRD Jeneponto sebagai pengusulan pergantian Ketua DPRD Jeneponto, " kata Paris Paris kepada Indonesiasatu.co.id, Kamis (03/9/2026).
Secara pribadi, Ia mengakui keputusan tersebut bukan hal yang mudah diterima. Namun, sebagai pengurus partai NasDem, ia tetap patuh, taat dan menghormati keputusan tersebut serta bersedia untuk ditindak lanjuti.
“Memang ini tidak mudah, tapi sebagai kader partai kami tetap patuh dan taat terhadap perintah partai. Jabatan ini adalah amanah, " katanya.
Paris Yasir menyampaikan bahwa dengan terbitnya SK DPP Partai NasDem, selanjutnya diusulkan ke DPRD Jeneponto melalui Sekertaris Dewan (Sekwan).
"Jadi oleh Sekwan kemudian menyurat ke Gubernur melalui Bupati dan setelah ada SK dari Gubernur terkait pimpinan DPRD, itu kembali diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Bamos dan Bamos mengagendakan Paripurna pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD Jeneponto, " tutupnya. (**)











































