KENDARI - Sungguh sebuah kebanggaan tersendiri bagi Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil menyabet predikat Juara Umum dalam Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Tingkat Nasional ke-28. Momen bersejarah ini terukir di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Sabtu malam (18 Oktober 2025), meninggalkan jejak kebahagiaan bagi seluruh kafilah dan pendukungnya.
Ketua Dewan Hakim STQH Nasional ke-28, Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, dengan bangga mengumumkan penetapan ini. Keputusan gemilang ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Hakim Nomor: 05/Kep.DH/STQHN-XXVIII/X/2025, yang secara resmi mengukuhkan Kaltim sebagai yang terbaik.
"Penetapan juara ini berdasarkan hasil perolehan poin kejuaraan yang diraih oleh setiap provinsi dari masing-masing cabang dan golongan musabaqah. Keputusan ini juga telah melalui sidang Pleno Dewan Hakim yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, di Kota Kendari, " ungkap Dr. Muchlis Hanafi.
Perolehan poin yang memukau menjadikan Kafilah Provinsi Kalimantan Timur secara sah dinobatkan sebagai Juara Umum. Di belakang mereka, Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Selatan mengamankan posisi kedua dan ketiga, menunjukkan persaingan yang ketat dan berkualitas.
Daftar sepuluh besar kafilah peraih peringkat provinsi di STQHN XXVIII Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Kalimantan Timur
2. Provinsi DKI Jakarta
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Jawa Timur
5. Provinsi Riau
6. Provinsi Jawa Barat
7. Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Selatan (berbagi peringkat)
8. Provinsi Kepulauan Riau
9. Provinsi Sulawesi Tenggara
10. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dr. Muchlis Hanafi menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Oktober 2025, dan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat. Ini adalah hasil jerih payah, doa, dan latihan tanpa henti dari para peserta.
"Keputusan Dewan Hakim ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Hakim Dr. Muchlis Muhammad Hanafi dan Sekretaris Ali Sibromalisi, S.Ag, " tambah Dr. Muchlis Hanafi, menutup penjelasannya. (PERS)