SOLOK KOTA – Kapolres Solok Kota AKBP Mas'Ud Ahmad, S.IK, M.Si, bersama Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Tunggul Sinatrio, S.IK, MH, melakukan peninjauan dan survei aset tanah milik Polri seluas sekitar 39 hektare di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Rabu (2/9).
Survei yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyerahan Sertifikat Hak Pakai atas aset tanah Polri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat Muhammad Irdian, S.SiT, MT, kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.IK, pada Senin (31/8/2026).
Aset tanah tersebut tercatat dengan NIB 03.09.000002881.0. Setelah sertifikat diserahkan, jajaran Rolog Polda Sumbar bersama Polres Solok Kota dan petugas BPN Kota Solok turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data sertifikat dengan kondisi fisik tanah.
Dalam survei tersebut, tim melakukan pengecekan posisi dan batas-batas tanah berdasarkan koordinat sertifikat, mencocokkannya dengan data serta citra satelit BPN, sekaligus mendata kondisi lahan dan bangunan yang terdapat di kawasan aset Polri.
Keberadaan warga dan bangunan di dalam kawasan tanah Polri juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Tim turut memeriksa pancang-pancang batas yang sebelumnya telah dipasang untuk memastikan keberadaan dan posisi tanda batas di lapangan.
Namun, dalam pengecekan ditemukan sejumlah pancang batas yang sebelumnya telah dipasang sudah tidak berada di lokasi.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam survei awal yang dilakukan Rolog Polda Sumbar bersama Polres Solok Kota dan BPN Kota Solok.
Karolog Polda Sumbar kemudian memberikan sejumlah penekanan kepada Kapolres Solok Kota agar hasil survei pertama dituangkan dalam laporan secara lengkap. Laporan tersebut antara lain memuat hasil pengecekan lapangan serta keterangan petugas BPN terkait pancang yang sebelumnya dipasang pihak Polda Sumbar namun ditemukan telah hilang.
Untuk mempertegas keberadaan dan status aset, pada sejumlah titik batas tanah Polri juga diarahkan agar dipasang palang atau tanda yang mencantumkan keterangan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Polda Sumbar dengan NIB 03.09.000002881.0.
Kapolres Solok Kota juga diminta berkoordinasi dengan Humas Polda Sumbar dalam penyampaian informasi terkait penyerahan sertifikat tanah Polri dari BPN kepada Kapolda Sumbar.
Selain itu, fungsi intelijen diminta menyusun laporan khusus mengenai luas tanah Polri serta luasan bangunan permanen yang dikuasai masyarakat di dalam kawasan tersebut. Pendataan tersebut tidak mencakup lahan perkebunan yang dikelola masyarakat, melainkan difokuskan pada bangunan permanen.
Survei juga sempat mendapat respons dari masyarakat. Di kawasan sebelah selatan, sekitar Toko Bangunan Braja, sekitar 10 warga mempertanyakan maksud dan tujuan personel kepolisian yang melakukan kegiatan di lokasi.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa kawasan tempat tinggal mereka bukan merupakan tanah milik kepolisian. Warga yang berada di lokasi juga melakukan perekaman video terhadap personel kepolisian yang melaksanakan survei.
Meski sempat mendapat respons dari masyarakat, kegiatan peninjauan dan survei tetap berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 16.15 WIB.
Turut dalam kegiatan tersebut Wakapolres Solok Kota Kompol Aliman, SH, MH, Kabag Log Polres Solok Kota AKP Seventri, SH, Kasat Lantas IPTU Rido, SH, MH, Ka SPKT IPTU Afrijon, KBO Binmas IPDA Noviardi, personel Regu 2 KRYD serta petugas BPN Kota Solok.
Dari Rolog Polda Sumbar, kegiatan diikuti AKP Dedi Masrizal, SH, AKP Dr. M. Thamrin, MM, Brigadir Herdi Zulhafiz dan Bripda Nanang.
Survei tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan aset tanah Polri yang telah memiliki sertifikat memiliki kejelasan batas, kondisi fisik dan data penguasaan di lapangan. Hasil pengecekan selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan laporan dan langkah pengamanan aset negara di wilayah Kota Solok.











































