Karhutla Terus Berulang, Ayo Kita Mematikan Akarnya!

3 weeks ago 26

SETIAP kali musim kemarau datang, masyarakat Jambi seolah kembali menjalani cerita sama yang berulang.

Langit Jambi kembali berkabut asap. Bukan hanya memendekkan jarak pandang mata normal, kabut asap yang bersumber dari lokasi kebakaran hutan dan lahan mulai berdampak negatif terhadap aktivitas masyarakat.

Penerbangan terdampak. Anak-anak mulai dikhawatirkan kesehatannya, karena kualitas udara memburuk. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan kembali harus bersiap siaga menghadapi kemungkinan meningkatnya keluhan penyakit pernapasan.

Dan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali bergerak.

Patroli ditingkatkan. Sosialisasi digencarkan, mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Aparat turun melakukan pemadaman. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga dilakukan.

Pertanyaannya sederhana, kalau semua itu acap dilakukan hampir saban tahun, mengapa kebakaran hutan dan lahan masih terus berulang?

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan melihat persoalan karhutla secara lebih jujur!

Sebab, kalau setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi tidak menyelesaikan penyebab munculnya api, maka besar kemungkinan tahun depan kita akan kembali melakukan hal yang sama.

Memadamkan api, memberikan imbauan, melakukan penegakkan hukum, namun hal tersebut sepertinya tidak berhasil. Dan masyarakat kita cenderung mengulanginya lagi.

Ini bukan berarti pencegahan, pemadaman maupun penegakan hukum tidak penting. Semuanya penting.

Namun, pendekatan tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang menyentuh akar persoalan.

Ketika Membakar Menjadi Pilihan karena Keterbatasan Biaya

Salah satu persoalan yang perlu dibicarakan secara terbuka adalah praktik pembukaan lahan oleh sebagian masyarakat dengan cara membakar.

Kita tentu tidak boleh membenarkan tindakan membakar lahan yang berujung pada kebakaran tidak terkendali. Apalagi jika api kemudian merembet ke lahan lain dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Tetapi pemerintah juga perlu melihat persoalan dari sisi yang lebih mendasar.

Bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah, membuka lahan bukan perkara sederhana.

Membersihkan semak, menebang vegetasi, mengangkut sisa tanaman dan menyiapkan lahan membutuhkan biaya dan tenaga. Ketika pilihan yang tersedia membutuhkan modal besar, sementara kemampuan ekonomi terbatas, membakar kemudian dianggap sebagai jalan paling murah dan cepat. Di sinilah kebijakan pemerintah seharusnya hadir.

Jangan hanya mengatakan kepada masyarakat, "jangan membakar". Tetapi berikan pula pilihan yang realistis agar mereka mampu membuka lahan tanpa membakar.

Kalau masyarakat tidak boleh membakar, lalu bagaimana mereka membuka lahan?

Pertanyaan sederhana ini justru harus menjadi salah satu pertanyaan utama dalam kebijakan pencegahan karhutla.

Pemerintah Harus Hadir Sebelum Api Muncul

Menurut saya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program pembukaan lahan tanpa dibakar.

Bantuan tidak cukup hanya berupa sosialisasi. Masyarakat membutuhkan solusi nyata.

Tetapi pemerintah juga perlu melihat persoalan dari sisi yang lebih mendasar.

Bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah, membuka lahan bukan perkara sederhana.

Membersihkan semak, menebang vegetasi, mengangkut sisa tanaman dan menyiapkan lahan membutuhkan biaya dan tenaga. Ketika pilihan yang tersedia membutuhkan modal besar, sementara kemampuan ekonomi terbatas, membakar kemudian dianggap sebagai jalan paling murah dan cepat.

Di sinilah kebijakan pemerintah seharusnya hadir. Kalau masyarakat tidak boleh membakar, lalu bagaimana mereka membuka lahan?

Pertanyaan sederhana ini justru harus menjadi salah satu pertanyaan utama dalam kebijakan pencegahan karhutla.

Prinsipnya sederhana:

Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Baik individu, kelompok masyarakat maupun korporasi.

Justru karena itu, pengawasan terhadap wilayah konsesi perusahaan harus dilakukan secara serius.

Jika sebuah korporasi memiliki izin mengelola kawasan yang luas, maka tanggung jawab untuk menjaga kawasan tersebut juga harus jelas.

Ketika terjadi kebakaran di dalam wilayah izin, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Bukan berarti setiap kebakaran di wilayah konsesi otomatis membuktikan perusahaan sebagai pelaku.

Namun, terjadinya kebakaran harus menjadi alasan kuat untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap sistem pencegahan, pengawasan, pengelolaan lahan dan kesiapsiagaan perusahaan.

Bagaimana Jika Konsesi Terbakar? Aktivitas Harus Dievaluasi!

Salah satu gagasan yang menurut saya layak dipertimbangkan adalah pemberlakuan kebijakan evaluasi langsung terhadap aktivitas perusahaan ketika terjadi kebakaran di wilayah konsesinya.

Bukan berarti pemerintah serta-merta menjatuhkan hukuman tanpa proses pemeriksaan.

Tetapi aktivitas tertentu dapat ditangguhkan sementara sesuai ketentuan hukum dan hasil evaluasi, sampai penyebab kebakaran, sistem pengamanan dan tanggung jawab pengelolaan kawasan menjadi jelas.

Kebijakan semacam ini akan memberikan pesan yang kuat:

izin mengelola lahan bukan hanya memberikan hak, tetapi juga membawa tanggung jawab.

Perusahaan yang mengelola ribuan hektare lahan tentu memiliki sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat kecil.

Karena itu, standar pencegahan dan kesiapsiagaannya juga semestinya tinggi.

Jangan sampai ketika perusahaan memperoleh keuntungan dari lahan, negara hadir memberikan izin dan fasilitas. Tetapi ketika kebakaran terjadi masyarakat luas yang harus menanggung dampaknya.

Lahan Bekas Terbakar Jangan Cepat-Cepat Diberi Izin Baru

Gagasan berikutnya yang juga patut dikaji adalah mengenai lahan yang pernah terbakar.

Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan moratorium atau pembatasan pemberian izin pemanfaatan baru terhadap lahan yang pernah mengalami kebakaran dalam jangka waktu tertentu. Misalnya lima tahun, dengan tetap memperhatikan status hukum, fungsi kawasan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya bukan semata-mata memberikan hukuman.

Ada tujuan yang jauh lebih penting: mencegah kebakaran menjadi pintu masuk perubahan pemanfaatan lahan.

Setiap lahan yang terbakar harus terlebih dahulu diperiksa.

Apa penyebabnya?

Siapa yang mengelola?

Apa status lahannya?

Apakah terjadi pelanggaran?

Bagaimana kondisi ekologisnya?

Apakah lahan tersebut seharusnya dipulihkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai pemanfaatan berikutnya.

Selama ini, keberhasilan penanganan karhutla sering kali terlihat dari seberapa cepat api dipadamkan.

Padahal, ukuran keberhasilan yang lebih penting seharusnya adalah, berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah? Inilah perubahan paradigma yang perlu didorong.

Pemerintah tidak boleh baru terlihat sibuk ketika asap sudah mengepul, penerbangan terganggu, masyarakat mulai menggunakan masker dan kualitas udara memburuk.

Pemerintah harus hadir jauh sebelum itu. Ketika musim kemarau diprediksi datang, semua wilayah rawan harus sudah dipetakan.

Kelompok masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan harus sudah mendapatkan bantuan.

Perusahaan harus sudah diperiksa kesiapan pencegahannya.

Peralatan pemadaman harus sudah tersedia.

Personel harus sudah ditempatkan.

Sumber air harus dipastikan ketersediaannya.

Dan masyarakat harus mengetahui ke mana harus melapor ketika menemukan titik api.

Pencegahan harus dimulai sebelum titik api muncul.

Kita juga harus berhenti melihat kabut asap hanya sebagai persoalan lingkungan.

Ketika asap muncul, dampaknya menjalar ke mana-mana.

Sekolah dapat terganggu. Mobilitas masyarakat menurun. Penerbangan dapat mengalami keterlambatan atau pengalihan. Aktivitas ekonomi tentu ikut terdampak.

Dari sisi kesehatan, masyarakat berisiko mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Artinya, karhutla bukan hanya persoalan kehutanan atau lingkungan hidup.

Karhutla adalah persoalan kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, anggaran pencegahannya juga tidak boleh dipandang sebagai sekadar anggaran lingkungan.

Ini adalah investasi untuk mencegah kerugian yang jauh lebih besar.

Jangan Tunggu Asap Mengepul Baru Pemerintah Bergerak

Kita tidak kekurangan aturan. Kita juga tidak kekurangan imbauan! Bahkan aparat sudah berkali-kali melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Yang perlu dipertanyakan sekarang adalah apakah seluruh kebijakan tersebut sudah menyentuh akar masalah?

Kalau belum, maka sudah waktunya pendekatan diubah. Masyarakat harus diberikan solusi pembukaan lahan tanpa bakar.

Pemerintah kabupaten harus memiliki program konkret di wilayah rawan.

Pemerintah provinsi harus memperkuat dukungan anggaran dan koordinasi.

Korporasi harus memikul tanggung jawab pengelolaan kawasan secara serius.

Wilayah yang terbakar harus diaudit dan dievaluasi.

Dan kebijakan pemanfaatan lahan pascakebakaran harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Yang paling penting, seluruh pemangku kepentingan harus bergerak sebelum kebakaran terjadi, bukan setelah asap memenuhi udara.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya cepat ketika api sudah membesar.

Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu membuat api tidak pernah sempat membesar.

Sudah Saatnya Karhutla Diputus dari Akarnya

Karhutla yang berulang setiap tahun seharusnya menjadi alarm bahwa ada sesuatu yang belum selesai dalam cara kita mengelola persoalan ini.

Kita tidak boleh terus menerima kabut asap sebagai sesuatu yang "biasa terjadi setiap musim kemarau".

Tidak ada yang normal dari anak-anak yang harus menghirup asap.

Tidak ada yang normal dari aktivitas ekonomi yang terganggu.

Tidak ada yang normal dari penerbangan yang harus dialihkan karena jarak pandang.

Dan tidak ada yang normal jika masyarakat harus kembali menggunakan masker setiap tahun karena persoalan yang sama.

Kalau bencana terus berulang dengan pola yang sama, maka yang harus dievaluasi bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi juga bagaimana sistem kita mencegah api itu muncul.

Karena pada akhirnya, memadamkan api adalah pekerjaan darurat. Mencegahnya adalah tanggung jawab kebijakan.

Dan jika kita benar-benar ingin Jambi terbebas dari siklus kabut asap tahunan, maka sudah saatnya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan berhenti bekerja hanya ketika api menyala.

Mari bekerja sebelum api muncul!

Penulis: Ipda Maranata Zebua SH. Kanit II Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari

Read Entire Article
Karya | Politics | | |