Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Jadi Narasumber Pelatihan SDM Satpol PP dan Satlinmas Terkait Tipiring.
TASIKMALAYA — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kapasitas personel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Tasikmalaya menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Bernuansa Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Anggaran 2025, di Aula Satpol PP Kota Tasikmalaya Kamis 6 November 2025 Pagi.
Dua pejabat Polres Tasikmalaya Kota, Kasat Samapta AKP Hartono dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Pictor Hasudungan, turut hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, turut memberikan materi juga jajaran pejabat Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.
Pelatihan yang diikuti puluhan anggota Satpol PP dan Satlinmas ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan simulasi terkait penegakan hukum yang berimbang antara ketegasan dan pendekatan kemanusiaan.
AKP Hartono mengungkapkan, pihaknya mendapat kehormatan untuk berbagi wawasan mengenai tata cara penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya.
“Kami menyampaikan prosedur penindakan Tipiring agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tetap mengedepankan pendekatan humanis, ” Kata AKP Hartono Kepada Wartawan Kamis Siang.
Ia juga menegaskan, materi yang diberikan mengacu pada Pasal 15 Ayat (1) Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan kurungan.
Sementara itu, Kabid Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Antar Lembaga Satpol PP Kota Tasikmalaya, H. Dedi Sudiana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membekali anggota agar mampu menegakkan Perda berlandaskan nilai-nilai HAM.
“Kami ingin anggota Satpol PP dan Satlinmas memahami prinsip-prinsip HAM sehingga mampu menegakkan peraturan dengan cara yang humanis, persuasif, dan profesional, ” tutur Dedi.
Ia menambahkan, pelatihan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen meningkatkan keterampilan dan sensitivitas aparat dalam menjaga ketertiban umum.
“Harapannya, anggota semakin sigap dan peka dalam menjalankan tugas tanpa menimbulkan potensi pelanggaran HAM, ” pungkasnya.







































