Kasrem 132/Tdl: Revisi UU TNI Bukan Kembalikan Dwifungsi, Tapi Perkuat Profesionalisme

1 day ago 6

Palu, Sulawesi Tengah- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah upaya untuk mengembalikan dwifungsi militer seperti masa lalu. Sebaliknya, revisi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat pertahanan negara, menjaga profesionalisme prajurit, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Hal ini ditegaskan oleh Kasrem 132/Tadulako, Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko, S.IP., saat mewakili Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Deni Gunawan, S.E., dalam acara Grand Launching dan Dialog Kebangsaan BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sabtu malam (31/5/2025), di Gedung Pogombo, Komplek Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur, jelas, dan adaptif terhadap tantangan zaman, "ujarnya di hadapan para mahasiswa dan tamu undangan.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah penataan ulang penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga non-militer. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar harus ketat, transparan, dan tetap menjamin netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif akan diatur secara hati-hati, agar tidak mengganggu profesionalisme maupun kewenangan lembaga sipil. Semua harus sejalan dengan kepentingan nasional, "tambahnya.

Tak hanya itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang dan tingkat produktivitas yang masih tinggi di usia tersebut.

"Kita ingin prajurit yang masih bugar dan punya kapasitas tetap bisa mengabdi. Tapi tentu saja, regenerasi dalam tubuh TNI juga harus dijaga, "ujar Kolonel Chrishardjoko.

Isu revisi UU TNI belakangan memang jadi bahan diskusi hangat, termasuk di media sosial. Sebagian publik khawatir akan kembalinya pengaruh militer ke ranah sipil. Namun, Kolonel Chrishardjoko menepis kekhawatiran itu.

“Tidak ada upaya menghidupkan dwifungsi. Justru revisi ini menegaskan batas-batas peran militer dan sipil. Supremasi sipil tetap jadi prinsip utama dalam negara demokrasi, ” tegasnya.

Pernyataan itu juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI saat rapat bersama Komisi I DPR RI, 13 Maret 2025 lalu. Panglima menekankan bahwa TNI sepenuhnya tunduk pada otoritas sipil dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara.

Acara bertema "Supermasi Sipil : Pilar Demokrasi atau Sekedar Slogan " ini berlangsung hangat. Selain membahas isu militer, dialog juga mendorong mahasiswa untuk tetap kritis namun bijak dalam menyikapi berbagai isu kebangsaan.

Kasrem juga berpesan agar generasi muda tidak mudah tersulut provokasi, apalagi informasi palsu yang menyesatkan.

"Kita semua punya peran menjaga persatuan. Jangan mau diadu domba. Stabilitas negara bukan cuma tugas TNI, tapi tanggung jawab bersama, ”katanya menutup pernyataan.

Sumber : (Penrem_132).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |