JAKARTA - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelesaikan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis yang seharusnya difungsikan pada tahun anggaran 2020.
Dalam dua pekan ke depan, tim penyidik menjadwalkan penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk tokoh penting seperti Romi Winata, adik kandung pengusaha ternama Tommy Winata yang kerap dikaitkan dengan kelompok 'sembilan naga'.
Pemeriksaan terhadap Romi Winata dilakukan langsung di kantornya di Jakarta. Ia dikonfirmasi telah diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sultra.
“Iya (Romi Winata) di periksa di Jakarta, waktu itu di kantornya, ” ungkapnya saat dihubungi awak media, Kamis (4/9/2025).
Peran Romi Winata dalam kasus ini terungkap saat kapal pesiar yang berbendera Singapura tersebut diduga masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitasnya untuk mengurus berbagai kelengkapan administrasi. Hal ini sangat menarik perhatian publik.
Tak hanya Romi Winata, jajaran pejabat terkait lainnya juga telah menjalani pemeriksaan. Di antaranya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Direktur CV Wahana, serta perwakilan dari Bea Cukai Kendari. Keberagaman saksi yang diperiksa menunjukkan betapa kompleksnya kasus ini.
Pihak kepolisian juga telah menerima laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Temuan audit tersebut menguak fakta mengejutkan mengenai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, (kerugian negara) Rp9, 8 M. Itu total loss dipotong pajak, ” tegasnya, menggarisbawahi besarnya dampak finansial dari pengadaan kapal pesiar yang diduga fiktif ini. (Wajah Koruptor)