Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Y Penuhi Pemeriksaan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda NTB

3 months ago 42

Mataram, NTB – Salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yakni Kompol Y, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Senin (23/06/2025). 

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Suhartono, SH, dan Tim, Kompol Y menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan yang saat ini tengah dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Suhartono menyampaikan bahwa kliennya diperiksa secara kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara lengkap dan jelas.

“Klien kami hari ini telah menjalani pemeriksaan dan diberikan sekitar 31 pertanyaan oleh penyidik. Semua pertanyaan dijawab dengan sangat jelas dan lancar. Kompol Y bersikap sangat kooperatif sejak awal, ” ujar Suhartono kepada awak media.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Suhartono memilih tidak membeberkan lebih jauh, dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Intinya, klien kami sudah menyampaikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik mengenai apa yang terjadi. Soal penilaian, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, ” tambahnya.

Selain menjalani pemeriksaan, penyidik juga telah memberikan hak kepada Kompol Y sebagai tersangka untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di akhir pemeriksaan, kami diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan. Itu hak klien kami yang sudah kami gunakan. Terkait pemeriksaan lanjutan, kami akan menyesuaikan dengan jadwal dari penyidik, ” jelas Suhartono.

Lebih jauh, Suhartono menyampaikan harapan agar penyidikan ini benar-benar mampu mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi secara transparan dan objektif, demi menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Tujuan penyidikan ini adalah untuk mencari tahu secara utuh penyebab kematian almarhum. Kami berharap penyidik bisa membuka fakta-fakta sebenarnya agar tidak ada lagi simpang siur informasi yang beredar, ” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Suhartono menyatakan penghargaan dan apresiasi atas langkah profesional yang diambil Polda NTB dalam menangani kasus ini.

“Kami menghargai komitmen dan keseriusan Polda NTB dalam menuntaskan kasus ini. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak, ” pungkasnya.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |