Excavator PC 360 , warna hijau toska , dengan sengaja melintas, di aspal jalan raya Nasional 3 Cijengkol Cilograng, Akibat Overload, Over Demensi , Membuat Marka jalan Terkelupas

2 months ago 69

Lebak, PublikBanten.Cilograng -  Marka Jalan Nasional III Cijengkol - Cilograng rusak terkelupas akibat dilintasi Excavator PC360 warna hijau toska yang tidak menggunakan pengaman alas roda rantai. Kejadian tersebut pada Selasa (24/6) sekitar tengah malam jam 12 wib dan informasi didapat tim media dari masyarakat dan pengguna jalan. 

Informasi yang dihimpun tim media dari warga menyebut, diduga Excavator PC 360 berjalan di atas aspal jalan raya nasional III  sejauh kurang lebih 1 Kilo Meter ke lahan yang akan dilakukan pemerataan adalah milik salah satu anggota DPRD Banten bernama Asep Awaludin.

Menurut keterangan salah satu warga sekitar jalan raya nasional Cijengkol - Cilograng saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media di sebuah warung kopi, menjelaskan bahwa lahan yang sedang di belko (Excavator) adalah milik anggota DPRD Banten.

"Awalnya lahan di Blok 18 Kampung Ciawi Tengah Desa Cijengkol milik Mandor Rais dan dibeli oleh anggota DPRD Banten Asep Awaludin, " jelas warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

"Belko (Excavator_Red) berjalan lewat depan RSUD Cilograng kira-kira tengah Malam kira jam 12 wib   dan dikawal oleh pengendara motor, saya ga kenal, " kata warga.

Kemudian tim media mengunjungi kediaman operator excavator PC 360 warga Malingping. Namun sang operator Excavator tersebut sudah pindah tempat tinggal atau kontrakannya.

Akibat rusaknya Marka jalan nasional III Cijengkol - Cilograng oleh Excavator PC360, Fery Fadlani, S.I.P., Ketua KNPI DK Cilograng pun, angkat bicara.

"Didalam UU sudah jelas, bahwa  Excavator/alat berat dilarang turun ke jalan hitam/aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut excavator apalagi jarak jalan nya sudah mau + - 1 km, " kata Fery.

Sambung Ketua DKP KNPI Cilograng, "
"Merusak marka jalan nasional, termasuk yang disebabkan oleh ekskavator, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan dan itu tertuang pada  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta peraturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 63 poin 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1, 5 miliar, " jelas Fery Fadlani.

Feri berharap kepada Polisi Lalulintas Polres Lebak, Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Lebak dan Kementerian PUPR RI untuk segera menindak pemilik, pengguna dan yang membackingi operator Excavator yang telah merusak fasilitas umum (Marka Jalan Nasional III).

Hingga berita dipublikasikan, tim media berusaha mencari nomor kontak atau menghubungi pemilik Excavator PC360 warga Malingping bernama Haji Pai.

(Tim Media)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |