SUNGAIPENUH - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci akhirnya memasuki babak baru. Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh secara resmi telah melimpahkan berkas perkara 10 orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Langkah ini menandai kesiapan untuk segera menggelar persidangan dan menguak tuntas kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum, Tomi Ferdian, dalam keterangan resminya di Jambi pada Kamis (6/11/2025), menyatakan bahwa seluruh berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap untuk diperiksa oleh majelis hakim. Saat ini, kesepuluh individu yang diduga terlibat dalam kasus ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh, menanti dimulainya proses persidangan yang krusial.
Kasus yang menyoroti proyek PJU di Kabupaten Kerinci pada tahun anggaran 2023 ini, menurut data yang dihimpun, telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis sebesar Rp 2, 7 miliar. Besarnya angka kerugian ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat yang berharap dana publik dikelola dengan baik dan transparan.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tidak tinggal diam. Pihaknya telah berhasil menyita aset dan uang pengganti dari para tersangka dengan total nilai lebih dari Rp 1, 4 miliar. Upaya penyitaan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan aset negara yang telah dirampas.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan ancaman hukuman berat. Mereka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, sebuah sanksi tegas untuk efek jera.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam menuntut pertanggungjawaban para tersangka.
Proses persidangan kasus ini diharapkan dapat segera dimulai setelah Pengadilan Tipikor Jambi menetapkan jadwal resminya. Kasus korupsi PJU ini sendiri telah menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian publik di Kabupaten Kerinci sepanjang tahun 2025, mencerminkan tingginya harapan masyarakat terhadap keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (PERS)







































