SUMEDANG – Pemerintah Desa Raharja bersama unsur TNI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menegaskan bahwa lokasi yang diusulkan untuk pembangunan KDKMP di Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang berada di luar kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada minggu (5/7/2026).
Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status lahan yang akan dimanfaatkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait isu alih fungsi lahan pertanian.
Lokasi yang diusulkan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya merupakan bekas tempat pembuangan sampah dan kawasan bangunan liar. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lahan tersebut tidak memiliki riwayat sebagai lahan sawah maupun lahan pertanian pangan sehingga tidak termasuk dalam kawasan LSD maupun LP2B.
Kepala Desa Raharja, Kusnadi, menegaskan bahwa pemerintah desa mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan dalam menentukan lokasi pembangunan.
"Sejak awal kami memastikan bahwa lokasi yang dipilih tidak berada di atas lahan sawah maupun lahan pertanian yang dilindungi. Lahan ini merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, sehingga keberadaan KDKMP diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Desa Raharja, " ujar Kusnadi.
Babinsa Desa Raharja, Serka Umar, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan sejak tahap pengajuan hingga verifikasi lapangan.
"Kami mendampingi seluruh proses agar berjalan sesuai ketentuan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi yang diusulkan bukan merupakan kawasan Lahan Sawah Dilindungi maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi yang benar, " kata Serka Umar.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ade, menyampaikan bahwa proses penetapan lokasi telah melalui musyawarah bersama berbagai unsur masyarakat.
"Penentuan lokasi dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan status kepemilikan lahan, kondisi lapangan, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan."
Perangkat Desa, Diki, menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi dan koordinasi telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh tahapan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan sesuai prosedur. Tujuannya agar pembangunan KDKMP memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat."
Tokoh masyarakat, Jojo, mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan yang telah melalui proses verifikasi.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Mari bersama-sama mendukung pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga tanpa mengganggu lahan pertanian."
Ketua Koperasi, Thamrin, optimistis keberadaan KDKMP akan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa.
"Koperasi ini diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, memperkuat usaha warga, membuka peluang usaha baru, dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat Desa Raharja."
Komandan Rayon Militer (Danramil) 1004/Tanjungsari, Kapten Inf. Agus Hermawan, menegaskan bahwa TNI akan terus mendukung program pembangunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Koramil 1004/Tanjungsari siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Selama pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian, kami akan terus memberikan pendampingan."
Sementara itu, Komandan Kodim 0610/Sumedang, Letkol Arh Kusuma Ardianto, S.IP., M.Han., menyampaikan bahwa pendampingan aparat kewilayahan merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam mendukung pembangunan nasional hingga tingkat desa.
"Kodim 0610/Sumedang berkomitmen mendukung program-program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta mendukung pembangunan KDKMP yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku."
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status lahan dan kepastian bahwa lokasi pembangunan KDKMP Desa Raharja berada di luar kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Diharapkan pembangunan KDKMP dapat segera direalisasikan sebagai pusat penguatan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan. (PERS)
















































