Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Perdamaian dan Keamanan, Bukan Menindas

9 hours ago 4

PAPUA - Baru-baru ini, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan yang memprovokasi masyarakat. Mereka menentang rencana pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan beberapa wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Kelompok ini bahkan mengancam untuk menyerang aparat TNI-Polri serta memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Rabu (10/9/2025).

Namun, tuduhan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga tidak berdasar secara hukum. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos-pos militer di wilayah perbatasan dan daerah rawan konflik, adalah langkah yang sah, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk upaya penjagaan kedaulatan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang sah dan hak-hak dasar mereka.

TNI: Mengabdi Sesuai Konstitusi dan Hukum

Keputusan TNI untuk membangun pos-pos militer di wilayah Papua sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, yang di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memberikan mandat kepada TNI untuk mengamankan wilayah perbatasan serta mengatasi ancaman dari kelompok separatis bersenjata, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9. Dalam konteks ini, pembangunan pos militer di Papua merupakan bagian dari upaya TNI dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis, termasuk yang ada di wilayah Papua.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya bukan hanya sah, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga kedamaian dan memastikan keamanan wilayah.

TNI dan Pendekatan Humanis di Papua

TNI di bawah komando Letkol Inf Julius Jongen Matakena, Komandan Satgas Pamtas Mobile Yonif 733/Masariku, mengedepankan pendekatan yang tidak hanya militeristik, tetapi juga sangat sosial dan kemanusiaan. Dalam rangka Inpres RI No. 9 Tahun 2020 yang mengatur percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, TNI juga berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial seperti penyuluhan kesehatan, pendidikan, serta dukungan terhadap pembangunan infrastruktur.

TNI di Papua tidak hanya hadir untuk menghadapi ancaman bersenjata, tetapi juga untuk berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang bersifat inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Menjaga Hak Asasi Manusia dan Keamanan Sipil

Keberadaan TNI di Papua juga berlandaskan pada komitmen yang kuat untuk menjaga Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menjalankan tugasnya, TNI senantiasa berpedoman pada prinsip Proporsionalitas dan Profesionalitas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Hukum Humaniter Internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.

Di sisi lain, ancaman yang dilontarkan oleh kelompok TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, baik non-Papua maupun asli Papua, serta serangan terhadap para tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, jelas merupakan pelanggaran terhadap Hukum Pidana Internasional, khususnya hukum yang mengatur tentang terorisme. Ancaman-ancaman tersebut telah mengarah pada tindakan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tindakan yang melibatkan kekerasan terhadap masyarakat sipil dan fasilitas publik merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak manusia dan harus ditanggapi secara tegas oleh negara.

TNI dan Keamanan Wilayah NKRI

Keberadaan TNI di Papua adalah kehadiran negara, bukan untuk menindas, tetapi untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk masyarakat Papua. TNI bertugas memastikan tidak ada satu pun kelompok yang merusak kedamaian dan ketertiban, serta menjaga agar masyarakat dapat menjalani kehidupan mereka tanpa rasa takut.

Setiap langkah yang diambil oleh TNI adalah wujud dari kehadiran negara di wilayah yang memerlukan pengawasan ekstra. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di Papua maupun di luar Papua, dapat merasakan kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan.

Kesimpulan: TNI di Papua, Benteng Keamanan Negara

Kehadiran TNI di Papua merupakan langkah konstitusional yang sah dan berdasarkan pada hukum. TNI hadir untuk melindungi warga negara, mencegah ancaman separatisme bersenjata, dan menjamin keutuhan wilayah NKRI. Setiap upaya yang dilakukan oleh TNI di wilayah ini bukanlah bentuk penindasan, melainkan penegakan hak-hak dasar masyarakat dan negara.

Sementara itu, TPNPB-OPM dengan segala ancaman dan tindakannya yang mengarah pada terorisme hanya akan menghambat upaya perdamaian dan pembangunan. Negara akan selalu hadir untuk menjaga keamanan, memastikan keberlanjutan pembangunan, dan memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Papua.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |