Bapas Nusakambangan Bersama LBH dan Keluarga Dampingi Anak dalam Proses BAP

5 hours ago 4

Bapas Nusakambangan Bersama LBH dan Keluarga Dampingi Anak dalam Proses BAP

Pendampingan ABH Oleh PK Bapas Nusakambangan di Polresta Cilacap dengan Wali Anak dan LBH

CILACAP, 10 September 2025 - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polresta Cilacap. Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. Kasus ini berawal dari tindakan merusak fasilitas umum yang dilakukan sejumlah anak di wilayah Cilacap. Meski demikian, sebagai anak yang masih berada di bawah umur, mereka tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan dalam setiap proses pemeriksaan. Pendampingan ini tidak hanya dilakukan oleh Bapas Nusakambangan, namun juga melibatkan keluarga atau wali, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan semangat sistem peradilan pidana anak yang lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menekankan bahwa meskipun anak melakukan pelanggaran hukum, mereka tetap memiliki masa depan yang harus dijaga. Proses hukum terhadap anak harus diarahkan pada pendekatan pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Melalui pendampingan ini, diharapkan hak-hak anak tetap terlindungi, serta dapat menjadi momentum pembelajaran agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

kemenimipas guardandguide infoimipas pemasyarakatan bapasnk

Read Entire Article
Karya | Politics | | |