PANDEGLANG, - Terduga pelaku pembunuhan berinisial T warga asal Kampung Dukuh Handap Desa Batu Hideung Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan netizen setelah kasusnya viral di media sosial.
Banyak netizen yang kagum atas keberaniannya setelah terlibat duel satu orang melawan delapan orang bersenjata tajam di Kampung Ranca Sadang Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang, pada Senin (27/10/2025) dini hari. Sebaliknya tidak sedikit pula netizen yang meragukan fakta peristiwa yang sudah terpublish diberagam media on line maupun di media sosial lainnya.
Perkelahian yang bisa dibilang tidak seimbang itu pun mengakibatkan korban meninggal dunia dari kelompok delapan orang berinisial AH (34) warga Kp. Babakan Kembang Desa Cikadu Kecamatan Cibaliung, dan korban luka berat berinisial ES ( 25 ) warga Kp.Ranca Sadang RT 01 RW 06 Desa Cikalong Kecamatan Cibitung, yang kini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
Peristiwa yang terjadi di wilayah ujung kulon Pandeglang selatan ini pun, kerap disebut sebagai peristiwa perkelahian paling ekstrem. Bahkan tak sedikit netizen menyebut perkelahian ini sebuah pertarungan adu kekuatan yang mirip dengan carok madura antara Mat Tanjar dengan Hasan Busri.
Belum diketahui pasti penyebab peristiwa tersebut. Namun dari beberapa sumber kesaksian warga sekitar permasalahannya diduga persaingan usaha jual beli buah sawit. Ada pula yang menyatakan kalau penyebabnya itu karena dendam lama korban sewaktu pelaku mengelola lahan parkir Pekan Raya Cibaliung (PRC) pada Bulan Agustus lalu.
Kini pelaku T alias Duok sudah diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, setelah menyerahkan diri, didampingi kuasa hukumnya dari Lawfirm MMC, Erwanto SH MH pada Senin (27/10/2025) Pukul 14.30 WIB.
Kepada media ini, Kuasa Hukum terduga Pelaku T, Erwanto SH MH membenarkan bahwa pelaku meminta dirinya untuk mendampingi proses hukumnya.
"Benar terduga pelaku T, minta saya mendampingi proses hukumnya. Dan itu sudah tertuang dalam surat kuasa, " ujar Erwanto
Dikatakan Erwanto, peristiwa yang menimpa kliennya merupakan peristiwa pembelaan diri. Karena sewaktu kejadian kliennya mendapat serangan ekstrem dari delapan orang, diantaranya korban AH meninggal dunia dan ES kritis dan luka berat dibagian wajah akibat sabetan senjata tajam.
"Dari pengakuan terduga pelaku yang disampaikan kepada saya, tidak ada niat sama sekali untuk membunuh, karena keadaan terdesak atas serangan yang brutal dari korban dan teman - temannya, sehingga pelaku melakukan perlawanan sebagai upaya pembelaan diri, lantaran tertekan. Namun pelaku juga tak menyadari jika perkelahian itu mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu korban lainnya kritis, " terangnya
Sebagai lowyer yang ditunjuk untuk mendampingi terduga pelaku selama proses hukum, Erwanto berpendapat, dilihat dari kronologis peristiwa dan keterangan yang didapat baik dari terduga pelaku maupun beberapa saksi, diketahui bahwa terduga pelaku jauh sebelum insiden berdarah itu terjadi, sudah mendapat banyak ancaman dari korban, sampai berujung pengeroyokan dari korban dan 7 temannya kepada pelaku.
Erwanto menambahkan, insiden tersebut, bukanlah sebuah peristiwa pembunuhan terencana, melainkan sebuah peristiwa pembelaan diri karena terpaksa dilakukan terduga pelaku akibat terdesak, dan juga sebuah perlawanan demi menjaga kehormatan dan harga dirinya.
"Proses hukum kasus ini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian, kita percayakan kepada penyidik bekerja profesional. Adapun akhir perkara ini tentu berdasarkan putusan inkrah dari pengadilan hasil dari pengujian pokok perkara di persidangan, " pungkas Erwanto
















































