JAKARTA - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina masih terkendala. Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti, sehingga proses eksekusi tertunda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejari Jaksel telah berupaya memanggil Silfester. Namun, langkah hukum selanjutnya masih dalam tahap pencarian.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor, ” ujar Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Silfester sempat tidak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan sakit. Pihak pengadilan telah menerima surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Jakarta. Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan, ” tuturnya.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa Silfester masih dalam status pencarian. Ia menyatakan bahwa jika keberadaan Silfester sudah diketahui, langkah penjemputan akan segera dilakukan.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan, ” ucapnya.
Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap dapat dilakukan meskipun Silfester dalam kondisi sakit. Menurutnya, dalam situasi tersebut, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya, ” kata Anang.
Ia menekankan bahwa segala kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor.
“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti, ” pungkasnya.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2019 atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dapat dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan. (PERS)